Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Duduk dan Bersandar pada Makam Menurut Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

19 - Feb - 2024, 15:20

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Tak Jarang ditemui saat berziarah kubur, masih ada seseorang yang menduduki makam atau kuburan seseorang. Hal ini lantaran belum pahamnya atau karena faktor lain sehingga seseorang duduk di atas makam seseorang. 

Untuk itu, harus dipahami dan dicamkan bahwa dalam Islam hal tersebut adalah hal yang dilarang. Hal ini juga berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah. Sebab, menghormati jenazah dalam Islam sama halnya dengan menghormati manusia yang masih hidup.

Baca Juga : Hidup Sehat dan Diet ala Nabi Muhammad SAW

Dalam sebuah buku, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, bahwa bukan hanya sekedar duduk di atas makam saja yang dilarang. Bahkan, sekedar bersandar apalagi berjalan di atas juga tidak diperbolehkan. Hadist riwayat Ahmad dari Amr bin Hamz berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah menegurnya. 

"Rasulullah SAW melihatku bersandar di atas kuburan, kemudian beliau berkata, 'Janganlah kamu sakiti pemilik kuburan ini!".

Bahkan, sebuah hadits mengibaratkan duduk di atas bara api hingga baju terbakar dan mengenai kulit lebih sepele, dibandingkan dengan duduk di atas makam. Hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga pakaiannya terbakar sampai mengenai kulitnya, itu lebih ringan daripada duduk di atas kuburan."

Dari hadits tersebut, Mahzab Imam Ibnu Hazm mengatakan hal itu haram. Sedang hukumnya dianggap makruh, hal ini dinyatakan oleh Mazhab Jumhur. Dalam buku Yang Disenangi Nabi SAW dan Yang Tidak Disukai karya Adnan Ath-Tharsyah, juga dijelaskan Islam melarang perbuatan selain itu yang dapat menyakiti mereka atau tidak menghormati tempat mereka.

Baca Juga : Sikapi Hasil Pemilu, DPP LIRA Minta Parpol Kalah jadi Oposisi yang Terhormat

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga menegaskan larangan untuk duduk di atas makam seseorang. "Laa tajlisuu alal-quburi wa laa tushalluu ilaiha,". Artinya, "Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula sholat menghadap ke arahnya." (HR. Muslim).

Terkait hal ini, pernah satu hari Rasulullah SAW melintas di depan pemakaman. Setelah itu, ia melihat seseorang yang berjalan di atas makam. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Wahai pemilik dua keranjang, celakalah kamu, lemparkan kedua keranjang kamu. (Orang itu menoleh, dan ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah, ia melepaskan sandalnya dan melemparnya)" (HR Abu Dawud).


Topik

Agama hukum duduk di atas makam hukum bersandar pada makam makam hukum islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana