Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hasil Putusan PN Bangil, Swalayan Sardo Sah Milik Suami Istri, Bagaimana Pembagiannya?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Dec - 2023, 01:16

Placeholder
Plang yang dipasang pihak Tatik Suwartiatun (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griyashanta, Kota Malang bersama pengacaranya Hely SH MH memasang plang di depan swalayan Sarana Doa (Sardo) Jalan Gajayana, Kota Malang, Sabtu (30/12/2023). 

Plang tersebut berisi tentang aset swalayan Sardo yang merupakan harta bersama yakni Tatik Suwartiatun dan Imron Rosyadi yang belum dibagi.

Baca Juga : Disalip AMIN di Survei, Ganjar: Semua Bisa Terjadi

Hely kepada awak media mengatakan bahwa aset Sardo itu merupakan satu harta bersama antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun. Hal itu sesuai putusan nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, 2195 K/Pdt/2022.JO, 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan 38/Pdt.G/2021/PN BIL.

“Dan di situ sudah jelas akta yang dulunya mereka buat adalah cacat hukum atau tidak sah,” kata Hely.

Menurut Hely, sesuai dengan putusan menyatakan bahwa aset Sardo adalah harta bersama. Dan sesuai peninjauan kembali (PK), perkara itu sudah selesai.

“Memang ada langkah pembagian ranah di pengadilan agama kita akan lakukan upaya selanjutnya,” ungkap Hely.

Setelah pemasangan plang itu, Tatik kata Hely akan melakukan upaya hukum lain. Dalam hal ini termasuk masalah pidana tentang pemalsuan akta.

“Bahwa sudah jelas apa yang mereka buat di notaris adalah palsu,” ungkap Hely.

Hely pun mengaku bahwa sejauh ini yang menempati masih pihak Imron Rosyadi. Bahkan hal itu dilakukan ketika polemik Sardo masih dalam tahap pengajuan.

“Pak Imron juga yang mengelola ini. Mulai 2009-2023 kita tidak mengelola sampai hari ini,” kata Hely.

Baca Juga : Buntut Selingkuhi Istri, Citilink Larang Terbang Pilot dan Pramugari

Karena sudah merasa ditempati satu pihak, klien dari Hely mengaku mengalami kerugian. “Rata-rata pernah kita hitung (penghasilan) mencapai Rp 41-60 miliar, itu total,” beber Hely.

Selain di Kota Malang, rencananya pihak Tatik Suwartiatun juga memasang aset Sardo di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Kita juga akan pasang plang di Pandaan. Tujuannya, nanti biar SHM tida dipindahtangankan gitu,” ungkap Hely.

“Biar masyarakat tahu juga, bahwa baik Malang atau Pandaan bukan punya keluarga Pak Imron, padahal kenyataannya ini didapat oleh Pak Imron dan Bu Tatik. Ini kan masalah hak di pengadilan Bangil sampai PK. Dinyatakan harta bersama bukan harta Pak Imron dan keluarganya,” imbuhnya.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan Sardo mengemuka ketika Imron Rosyadi, mantan suami Tatik dan saudaranya mengklaim usaha Sardo itu adalah milik keluarga besarnya.

Advokat Hely kuasa hukum Tatik mengatakan klaim itu dimentahkan. Sebab kliennya memenangkan gugatan kepemilikan Sardo itu di PN Bangil.

Dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemilikan Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.


Topik

Peristiwa Sardo swalayan sardo sengketa sardo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni