Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Haram, Kiai Marzuqi Imbau Umat Muslim Waspada Makanan atau Kosmetik Tercampur Karmin

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2023, 17:44

Placeholder
Produk Yogurt yang mengandung pewarna alami Karmin. (Foto: klikindomaret)

JATIMTIMES - Makanan seperti yogurt, susu dan lainnya yang berwarna merah dan mengandung pewarna makanan berbahan karmin hukumnya haram. Keputusan haram tersebut disampaikan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim.

Hingga Jumat (29/9/2023) pagi, kata kunci "zat pewarna karmin" masih menjadi trending di mesin pencarian Google. 

Baca Juga : 7 Tradisi Maulid Nabi di Berbagai Daerah Indonesia 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar pun mengimbau agar umat muslim tak memakai beragam hal yang mengandung karmin. Termasuk lipstik yang berwarna merah. Ia meminta agar para konsumen bertanya kandungan lipstik merah, apakah ada karminnya atau tidak. 

“Kita mengimbau kepada perusahaan untuk pewarna memakai dari nabati saja supaya halal, tidak memakai pewarna hewani. Jangan sampai memakai atau menjual barang yang haram,” ungkap Kiai Marzuqi, dikutip laman NU Online, Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut, Kiai Marzuqi menjelaskan jika karmin biasanya dipakai sebagai pewarna makanan pada ice cream atau lipstik yang berwarna merah. Mengapa Bahstul Masa’il memutuskan haram?

Menurut Kiai Marzuqi, kajian Bahtsul Masa'il menghadirkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Di Karmin tersebut ternyata ada kutu kecil yang biasanya menempel di daun kaktus.

“Di negara penghasil, karmin ini dibudidayakan dengan jumlah besar hingga berton-ton. Lalu diambil dan dijemur sampai kering, kemudian digiling dan dijadikan serbuk. Setelah itu dicampurkan ice cream untuk menjadikannya warna merah,” jelas Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang tersebut. 

Lebih lanjut Kiai Marzuqi menjelaskan dalam Al Quran diharamkan semua jeniz bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih. Termasuk karmin yang pengolahannya dihancurkan dan digiling. Jika makananan, minuman atau pun produk kecantikan tercampur bangkai maka hukumnya menjadi haram. 

"Kita ikut Al Qur’an jangan membantah. Al Qur’an menjelaskan segela jenis bangkai haram kecuali dua. Pertama belalang dan ikan, mengonsumsi belalang langsung dibakar sah, ikan tanpa disembelih sudah sah,” terangnya. 

Kiai Marzuqi juga menjelaskan soal hukum bangkai yang haram dan najis menurut Madzhab Syafi’i. Menurut Madzab Syafi'i, Nabi menjelaskan jika kulit hewan seperti ular, buaya jika sudah disamak statusnya suci, jika belum disamak statusnya masih najis.

Sebagaimana diberitakan, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa makanan yang mengandung karmin seperti yogurt berwarna merah hukumnya haram dan najis. Keputusan ini didasarkan pada kandungan pewarna makanan berbahan karmin yang diperoleh dari bangkai serangga.

Baca Juga : Mencari Pemimpin Ideal

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib menjelaskan jika pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar umat islam menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujar Chotib.

Selama ini, ulama-ulama telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin. Pasalnya menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup. Keberkahan ini mengacu pada pemahaman bahwa kehidupan yang penuh dengan perilaku yang halal akan membawa ketenangan dan kedamaian.

Lantas pada bahtsul masail yang dirilis pada Selasa (26/9/2023) diputuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi, karena dianggap najis dan menjijikkan. Kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Di sisi lain, penggunaan karmin dalam konsumsi selain makanan, seperti dalam lipstik hukumnya juga haram. Pendapat tersebut didasarkan pada mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i, karena dinilai najis. 

Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci. Sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.


Topik

Agama Karim haram make up makanan haram kiai marzuki



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni