Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hasil Bahtsul Masail NU Jatim Sebut Makanan Berbahan Karmin Haram dan Najis, Apa Itu Karmin?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

28 - Sep - 2023, 00:29

Placeholder
Produk Yogurt yang mengandung pewarna alami Karmin. (Foto: klikindomaret)

JATIMTIMES - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan makanan seperti Yogurt berwarna merah hukumnya haram dan najis. Putusan itu disampaikan lantaran Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga. 

Bahkan tak hanya yogurt, seluruh makanan yang mengandung bahan kamrin seperti susu, permen, jeli, es krim, hingga kosmetik seperti eye shadow berwarna merah juga hukumnya haram dan najis. Lantas apa itu kamrin? 

Baca Juga : Pakai Aplikasi Ilmu Semeru, Warga Jember Dapatkan Kembali Motornya yang Digondol Maling

Melansir berbagai sumber, karmin adalah salah satu jenis pewarna alami yang biasa digunakan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. Pewarna karmin dihasilkan dari tubuh betina serangga bernama Cochineal yang telah dikeringkan dan dihancurkan.

Karmin sendiri merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16. Ketika bangsa Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.

Pewarna karmin ini mengandung senyawa yang disebut asam karminat. Karmin akan memberikan warna merah cerah yang umumnya digunakan untuk memberi warna pada berbagai jenis makanan dan minuman. Seperti permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan produk-produk lainnya.

Karakter warna merah atau merah muda yang dihasilkan oleh karmin, membuat salah satu pewarna alami ini sering juga digunakan sebagai pewarna kosmetik, terutama lipstik. Karmin adalah salah satu dari beberapa pewarna alami yang diizinkan dalam banyak regulasi makanan internasional, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Berikut adalah beberapa contoh penggunaan karmin:

1. Pewarna Makanan dan Minuman

Karmin digunakan dalam makanan dan minuman untuk memberikan warna merah. Ini dapat ditemukan dalam permen, es krim, minuman beralkohol, saus tomat, yogurt, dan banyak produk makanan lainnya. Karmin adalah alternatif alami untuk pewarna sintetis.

2. Pewarna Kosmetik

Karmin sering digunakan dalam produk kosmetik seperti lipstik, lip gloss, blush, dan eyeshadow untuk memberikan warna merah atau merah muda pada produk tersebut. Ini memberikan tampilan yang menarik dan tahan lama pada kosmetik.

3. Cat

Dalam industri cat, karmin digunakan sebagai pigmen untuk memberikan warna merah atau oranye pada cat. Ini bisa digunakan dalam cat dinding, cat kuku, dan produk cat lainnya.

4. Farmasi

Beberapa produk farmasi, terutama tablet obat yang bersifat kunyah atau tablet hisap, mungkin menggunakan karmin sebagai pewarna untuk membantu membedakan produk atau memberikan warna tertentu.

5. Tekstil

Baca Juga : Aneka Olahan Bakso di Indonesia Masuk 50 Hidangan Terbaik di Dunia Versi TasteAtlas

Karmin juga digunakan dalam industri tekstil untuk memberikan warna merah pada kain. Ini adalah alternatif alami untuk pewarna sintetis dalam produksi pakaian dan kain berwarna merah.

6. Seni dan Kerajinan

Dalam seni dan kerajinan tangan, karmin dapat digunakan sebagai pewarna alami dalam cat air, cat akrilik, dan berbagai proyek kerajinan lainnya.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa makanan yang mengandung karmin seperti yogurt berwarna merah adalah haram dan najis. Keputusan ini didasarkan pada kandungan pewarna makanan berbahan karmin yang diperoleh dari bangkai serangga.

Menurut Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar umat islam menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujar Chotib, dikutip dari beritajatim, Rabu (27/9/2023). 

Selama ini, ulama-ulama telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin. Pasalnya menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup. Keberkahan ini mengacu pada pemahaman bahwa kehidupan yang penuh dengan perilaku yang halal akan membawa ketenangan dan kedamaian.

Lantas pada bahtsul masail kali ini memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan. Kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Di sisi lain, penggunaan karmin dalam konsumsi selain makanan, seperti dalam lipstik hukumnya juga haram. Pendapat tersebut didasarkan pada mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i, karena dinilai najis. 

Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci. Sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.


Topik

Agama Lbmnu Jatim Karmin haram Karmin yoghurt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya