JATIMTIMES - Wanita biasanya akan melakukan berbagai perawatan untuk mempercantik diri mereka.
Selain melakukan perawatan dengan memakai skincare dan perawatan lainnya, biasanya wanita juga akan merapikan alisnya baik itu mencabutnya, mencukurnya atau bahkan menyulamnya.
Baca Juga : Kelurahan Setono Pande Raih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita
Lalu bagaimana hukum merapikan alis menurut Islam? Dikutip dari kanal Youtube Buya Yahya pada Rabu (14/6/2023), Buya Yahya menyebut jika memang alis seseorang berantakan hingga ada yang turun kemana-mena dan menjadi tidak indah maka perlu dirapikan.
"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," jelas Buya Yahya.
Selanjutnya Buya menegaskan jika hanya merapikan dan tidak mencabut atau mencukurnya, maka itu diperbolehkan.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan pada hakikatnya wanita ingin terlihat cantik. Juga diperbolehkan mereka berbadan untuk wanita lainnya, bukan lawan jenis yang bukan mahramnya.
"Boleh wanita berdandan untuk teman wanitanya, karena wanita itu berdandan untuk dirinya sendiri," terangnya.
Sementara para ulama lainnya berpendapat merapikan alis tidak diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
Baca Juga : Problematika dalam Perjanjian Kontrak Kerjasama
"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut." (HR Muslim Nomor 2125)
An-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, "An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunahkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106).
