JATIMTIMES - Usai Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil terjerat OTT KPK terungkaplah fakta-fakta baru. Paling anyar, dikabarkan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh Adil kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.
Uang hasil gadaian itu disebut-sebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Baca Juga : Peminat Bus Trans Jatim Semakin Meningkat, Pembayaran Semakin Mudah dengan QRIS Bank Jatim
Kabar soal penggadaian itu juga telah dibenarkan Plt Bupati Meranti AKBP (Purn) Asmar. Menurut Asmar tanah dan bangunan kantor itu baru tahu digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, dikutip detiksumut, Sabtu (15/4/2023).
Terkait hal tersebut, Asmar pun telah mengaku akan memanggil pihak BRK. Termasuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," imbuh Asmar.
Selain itu, Asmar menyebut dari total Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, masih cair sekitar 59 persen atau Rp 59 miliar.
"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujarnya.
Sedangkan angsurannya, kata Asmar baru dibayar Rp 12 miliar. Dan untuk membayar utang itu, Pemkab Meranti harus nyicil ke BRK senilai Rp 3,4 miliar per-bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," jelas Asmar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Meranti Muhammad Adil bersama puluhan pejabat Pemkab Meranti, pada Kamis (6/4/2023) malam.
Adil bersama dua orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Adil resmi menjadi tersangka untuk tiga dugaan korupsi. Di antaranya, pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Baca Juga : Pria Asal Bandung Lepas Kendali, Tewas Tabrak Pagar Rumah
Untuk kasus pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggaran dari setoran uang itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Besaran potongan UP dan GU untuk Adil itu kisaran 5 sampai 10 persen pada setiap SKDP. Dari setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut kemudian disetorkan pada Fitria.
Sementara itu, uang dari pemotongan anggaran di tiap SKPD ini digunakan Adil untuk dana operasional kegiatan safari politik. Khususnya untuk rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Kasus korupsi yang kedua, Adil diduga juga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis. Pada Desember 2022 lalu, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria.
Selain menjadi Kepala BKAD Meranti, Fitria juga menjadi Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang yang diberikan dari PT TM ke Adil itu karena PT TM menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Saat itu PT TM memiliki program khusus lima berangkat umrah gratis satu.
Namun yang seharusnya gratis satu tersebut, oleh Adil dan Fitria tetap ditagihkan dalam dana APBD Kepulauan Meranti. Uang umrah yang seharusnya gratis satu inilah yang diberikan untuk Adil.
Kasus dugaan korupsi ketiga, barulah peran Ketua BPK Perwakilan Riau M. Fahmi. Agar dugaan korupsi sebelumnya tak tercium, Adil memberikan suap tutup kepada Fahmi senilai Rp 1,1 miliar.
