Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Ini Jelang Sidang Vonis Kedua Orang Tuanya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - Feb - 2023, 13:15

Placeholder
Ferdy Sambo dan anaknya, Trisha. (Foto dari Instagram @trisha)

JATIMTIMES - Trisha Eugelinca Ardyadana, anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, menulis pesan menyentuh jelang sidang vonis terhadap kedua orang tuanya.

Diketahui, sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga : Ayah Brigadir J Berharap Sambo Dihukum Mati karena Tak Ada Penyesalan

Jelang pengumuman vonis, Trisha membagikan unggahan terbaru mereka di media sosial. Trisha membagikan foto diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan erat.

Pada keterangan foto, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada kedua orang tuanya.

Unggahan terbaru anak Ferdy Sambo

"Iloveuboth," tulis Trisha pada keterangannya.

Sebelumnya, Trisha juga sempat mengucapkan selamat ulang tahun pada sang ayah, Ferdy Sambo. 

Melalui unggahan di Instagram Stories, Trisha membagikan beberapa foto momen kebersamaan dirinya dan sang ayah.

"Happy birthday, pak boss," tulis Trisha pada 9 Februari lalu.

Baca Juga : Hadir Dalam Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Yosua Bawa Foto Brigadir J ke Ruang Sidang

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo disebut telah melakukan pembunuhan dan telah merusak barang bukti elektronik dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, untuk Putri Candrawathi, mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas