Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konsumsi Barang Haram, Sopir Truk Janji Keluar Penjara Langsung Taubat

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Mar - 2022, 22:46

Placeholder
Terdakwa Anton Sudjarwo ketika persiapan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/3/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anton Sudjarwo harus menyesali perbuatannya karena menjadi budak narkoba. Dalam persidangan, sopir truk trailer itu berjanji setelah keluar penjara akan taubat.

Anton mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa memilih akan fokus bekerja dan memikirkan keluarga.

Baca Juga : Dipastikan Tak Terdegradasi Musim Ini, Pelatih Persik Ingin Tetap Maksimal di Laga Sisa

Hal itu diungkapkan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (15/3/2022). Anton mengaku menkonsumsi sabu hanya untuk suplemen.

"Biar tidak ngantuk saat mengemudikan truk. Bekerja jadi semakin giat," kata Anton saat menjalani sidang secara virtual.

Terdakwa menjelaskan, barang haram itu didapat dari seorang berinisial J. Awalnya, J menghubungi dirinya untuk meminjam uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, terdakwa tidak memberikan pinjaman.

Terdakwa menilai, J orangnya sangat rumit jika masalah utang piutang. Pada akhirnya, J menawarkan akan menjual sabu sisa pakai seharga Rp 200 ribu.

"Terpaksa saya beli. Waktu itu saya tidak punya alatnya sehingga dibawakan juga sama J," ujar Anton saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah.

Barang haram itu akhirnya dikonsumsi di dalam truk yang sedang di parkir dekat tambal ban di Jl Raya Menyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca Juga : Klarifikasi Bruno Casimir Ihwal Aksinya terkait Dugaan "Sepak "Bola Gajah"

"Saat ditangkap polisi saya sudah selesai makai. Dan barang bukti ditemukan di dalam truk trailer," imbuh Anton.

Kemudian, dirinya dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan tes urine dengan hasil positif. "Saya membeli ketika punya uang," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin Bagus Trenggono akhirnya ditutup. Dilanjutkan pekan depan. Sebab, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan.

Diketahui, Anton Sudjarwo diringkus polisi pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni