Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bersitegang, Eksekusi Rumah di Gesikan Pakel Ditunda, Ini Komentar Kuasa Hukum

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2021, 00:25

Placeholder
Kuasa hukum Tergugat, Mukhlason dan Kuasa hukum tergugat Nanianto / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Penundaan pengosongan obyek sengketa perdata, yakni rumah tinggal Jihamam yang beralamat di dusun Krajan RT 04 RW 05 Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, bukan tanpa sebab. Selain sempat memanas saat hendak pengambilan barang dari rumah itu, panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung juga sempat berdialog dan meminta petunjuk atasannya.

"Setelah konsultasi atau minta petunjuk ke pimpinan, Eksekusi ini diputuskan ditunda," kata Panitera PN Tulungagung, Supriyadi, Senin (14/06/2021).

Baca Juga : Pemkot Batu Gandeng Kejari Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Perparkiran Tepi Jalan

 

Supriyadi juga menjelaskan, penundaan eksekusi yang diputuskan ini masih akan menunggu telaah bersama pimpinan PN Tulungagung sehingga ia belum dapat memutuskan sampai batas waktu berapa lama. "Tidak tau sampai kapan, karena sesuai petunjuk ini akan kita telaah lagi bersama pimpinan," jelasnya.

Diakui Supriyadi, dalam pokok perkara yang telah diputuskan hakim pengadilan ini belum dijelaskan secara detail bentuk eksekusinya.

"Pokok (perkara) ini harus dijelaskan dulu agar sini (penggugat) enak dan di sana (tergugat) enak. Ini istilahnya, jika kamu hutang sama saya maka bisa saya lelang. Namun, ini bukan begitu masalahnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nanianto mengatakan keputusan dilanjutkan atau ditundanya eksekusi sepenuhnya diserahkan PN Tulungagung. "Ini semua kita serahkan keputusannya ke Pengadilan, tentunya putusan itu sudah pasti. Kita kan sudah memberi peluang yang manusiawi, kesempatan juga sudah kita berikan namun tidak dimanfaatkan, tentunya kita minta penundaan ini jangan terlalu lama," ujarnya.

Jika terlalu lama, kliennya Sugihartono dipastikan akan semakin mengalami kerugian. "Penggugat ini kan ingin segera duitnya kembali," jelasnya.

Kuasa hukum Sugihartono ini juga menjelaskan jika gugatan itu menyangkut dua sertifikat yang sebelumnya telah dijaminkan oleh tergugat. Berbeda dari alasan Nanianto, kuasa hukum tergugat M. Ihsan Mukhlason mengatakan meski dirinya menghormati putusan pengadilan, namun jika diteliti tidak ada amar yang menyebutkan pengosongan rumah.

Baca Juga : Jika Terbukti Melanggar, Wali Kota Malang Siap Cabut Izin BLK-LN PT CKS

 

"Bahwa pada dasarnya kami sangat menghormati Putusan Pengadilan itu, akan tetapi di dalam diktum amar putusan tidak ada menyebutkan untuk pengosongan obyek sengketa, dan kami masih berupaya hukum untuk mencari keadilan yang seadil adilnya," kata Mukhlason.

Pihaknya menegaskan, dalam perkara ini tidak ada urusan dengan penggugat. Pasalnya, saat membeli rumah transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kami tidak pernah berurusan dengan penggugat, dan kami membeli sudah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku tanpa ada hak tanggungan kepada siapa pun, sesuai dalam pertimbangan salah satu hakim (disenting opinion) sehingga kepemilikan kami harus dilindungi oleh hukum," tegasnya.

Penasehat hukum tergugat ini juga mengutip perkataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) yang ia sebut keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh (Fiat Justita Ruat Coelum).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya