Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

LPA Kota Malang Ikut Andil Dampingi Korban Dugaan Kasus Bullying Siswa SMP

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

04 - Feb - 2020, 23:47

Placeholder
Bagian Hukum LPA Kota Malang, Zainuddin A. Albar (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Perhatian berbagai pihak atas dugaan adanya kasus perundungan atau bullying kepada siswa SMPN 16 Kota Malang berinisial MS terus berdatangan. Apalagi, selain mengalami luka fisik di tubuhnya yang cukup parah, korban juga memerlukan pemulihan kondisi psikisnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, tak tinggal diam. Pihaknya bakal memberikan pendampingan pada korban hingga proses penyelidikan dugaan kasus ini selesai.

Salah satu yang menjadi prioritas utama, yakni pemulihan psikologis korban yang dinilai bakal membutuhkan waktu lama. 

Hal tersebut disampaikan Bagian Hukum LPA Kota Malang, Zainuddin A. Albar saat ditemui awak media, Selasa (4/2).

"Selain pengobatan korban, dari sisi psikologisnya ini juga butuh waktu lama. Makanya, kita membutuhkan psikolog untuk itu dan akan selalu kita upayakan membantu korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak LPA Kota Malang siap mengawal dugaan kasus yang dialami MS. Yakni, bagaimana agar 'pelaku' dan wali murid bisa bertanggung jawab secara penuh. Sehingga ada efek jera akibat perbuatan perundungan yang berujung menyebabkan luka seseorang.

"Bagi LPA ini kan tindakan pidana, tapi di luar itu mereka juga anak-anak, LPA juga punya tanggung jawab buat memperbaiki kondisi mereka ke depan biar jera dan nggal lakukan itu lagi. Dan butuh tanggung jawab para wali pelaku terhadap korban," imbuhnya.

Namun, saat ini pihaknya masih fokus untuk proses penyembuhan MS yang saat ini tengah menjalani perawatan di RS Lavalette dan akan menjalani operasi tahap pertama amputasi jari tengah kanannya. 

Ke depan, juga akan dibantu perihal pendidikan korban. Karena, dalam masa menjalani pengobatan proses pendidikan korban juga akan terganggu.

"Korban kan kehilangan waktu banyak belajar di sekolahnya. Karena proses pengobatan ini, dia nggak dapat jatah pendidikannya. Nah, di sana itu mungkin LPA yang akan membantunya, kita masih banyak proses lagi," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kasus -Bullying -Siswa -SMP SMPN -16 -Kota -Malang Lembaga -Perlindungan -Anak Kota -Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto