Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

DLH Kota Malang Mediasi Ministry Karaoke dan LSM Terkait AMDAL

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2019, 03:10

Placeholder
Suasana mediasi antara Ministry Karaoke bersama LSM dan OPD Terkait di Kantor DLH Kota Malang (Hendra Saputra)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berhasil memediasi antara pihak pengusaha Ministry Karaoke dan LSM Kompak yang mengeluhkan ijin AMDAL dari grup dari Doremi Karaoke itu karena telah menjual minol di atas jenis A.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Ministry Karaoke telah lalai untuk mengurus izin AMDAL yang telah habis pada 2016 lalu. Padahal secara aturan izin minimal harus dilaporkan jika belum diperbarui, tapi mereka lupa akan hal tersebut.

Sementara itu, pihak LSM Kompak telah melakukan investigasi terhadap apa yang ada di dalam Ministry Karaoke. Hal itu membuat polemik karena dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Malang.

Dalam mediasi yah dilakukan DLH Kota Malang tadi siang, ada beberapa stakeholder terkait yang berhubungan dengan izin tersebut, seperti Dinas Perijinan, Kelurahan Pisang Candi dan Satpol PP.

"Di pihak LSM minta Ministry Karaoke untuk segera mengurus rekomendasi izin lingkungan. Karena di sana ada penjual minol A, B dan C, otomatis rekomendasi untuk izin lingkungan harus mengurus AMDAL. Proses itu harus segera dilalui, karena untuk izin juga harus diganti, dan 3 tahun berturut ini tidak pernah laporan ke Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Arif Tri Sastyawan S.STP, M.Si saat dijumpai di ruangannya Senin (18/11/2019).

Dalam fakta yang terjadi dan dipaparkan oleh LSM Kompak, ada peningkatan penjualan minol A, B dan C. Dan sebenarnya untuk izin otomatis harus mengganti sekaligus mengurus AMDAL. "Setelah AMDAL selesai baru mengurus untuk izin lingkungan, dan izin-izin yang lain termasuk SIUP, TDOP, dan lain sebagainya," katanya.

"Karena saya tanya tadi penanggung jawabnya masih sama jadi tidak ada masalah, akan tetapi saya harapkan segera mengurus. Kita ada juga dari OPD terkait, Dinas Perijinan, Satpol PP, dari pemangku wilayah juga ada Lurah, Binmas, Kecamatan juga hadir saya mengharap ini segera ditindaklanjuti," imbuhnya.

Kini, usai ada pertemuan dengan berbagai pihak DLH Kota Malang akan mengirim surat kepada Walikota Malang dan DPRD Kota Malang dalam hal ini Komisi C bahwa telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak agar segera mengurus izin.

"Nanti kita akan bikin laporan ke wali kota, kita tembuskan ke Ketua Dewan dan intinya Dinas Lingkungan hidup sesuai Perintah dari Komisi C, sudah menindak lanjuti dan mengundang LSM Kompak, pemrakarsa Ministry Karaoke, OPD terkait, DLH itu sendiri dan pemangku wilayah.

"Jadi kesepakatan pada siang hari ini apapun nanti akan kita sampaikan ke pimpinan. Intinya bahwa LSM hanya ingin bahwa perizinan di Ministry ini segera dilalui prosesnya, AMDAL itu saya baca masuknya baru bisa mengurus untuk izin lain. Kalau kami hanya untuk rekom AMDAL nya, intinya dulunya kami, tapi nanti muaranya di Dinas Periziinan semua," paparnya mengakhiri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita malang kata-Kepala-Bidang-DLH-Kota-Malang-Arif-Tri-Sastyawan-S.STP -M Dinas-Lingkungan-Hidup Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas