PASURUAN - Penyidik Polres Pasuruan mengincar dugaan korupsi pungutan uang portal tambang galian C pasir batu (sirtu) di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2018. Penyelidikan ini dilakukan setelah sejumlah warga desa melaporkan adanya selisih pendapatan kas desa hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Dana portal ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada sopir truk pengangkut hasil tambang sebagai kompensasi terhadap jalan desa yang dilintasinya. Pungutan dana portal ini menjadi kas desa yang didasarkan Peraturan Desa (Perdes) atas keputusan Kades dan BPD Wonosunyo.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Suparlan, menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa buku catatan pengelolaan keuangan dana portal dan Perdes Tambang yang menjadi dasar pungutan portal tersebut.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Sudah ada belasan saksi yang diminta keterangannya, termasuk kejanggalan Perdes Tambang tersebut," kata Iptu Suparlan.
Keterangan yang dihimpun, pada bukti karcis dana portal yang diterima sopir truk terdapat perbedaan. Karcis berwarna hijau untuk kendaraan colt diesel tertera Perdes No 4 tahun 2015, sedangkan karcis berwarna merah untuk kendaraan tronton tertera Perdes No 4 tahun 2016.
Hasil pungutan portal didasarkan atas catatan petugas pengecek kendaraan pengangkut tambang, petugas penarik karcis portal, kepala dusun Betro yang disetorkan ke Bendahara Desa. Pada ketiga pos inilah terdapat perbedaan jumlah uang yang diterima sebagai kas desa.
Mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosunyo, Cariyono, yang telah diminta keterangan penyidik, justru mempertanyakan keberadaan Perdes tersebut. Selama menjabat tahun 2013-2017 ia tidak pernah mengetahui adanya Perdes Tambang tersebut. “Saya tidak pernah tahu ada Perdes Tambang. Saya tidak pernah tahu kapan dibuatnya,” kata Cariyono.
Camat Gempol, Riduwan, menyatakan bahwa setiap Perdes yang dibuat merupakan kewenangan pemerintahan desa. Namun ia mengaku belum mengetahui apakah pihak kecamatan juga mendapatkan salinan atas keputusan tersebut. “Kami akan cek dulu, apakah ada salinan Perdes Tambang Desa Wonosunyo,” kata Camat Riduwan.
