Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kalau Cinta Sudah Melekat, Kandang Ayam pun Ibarat Hotel Bintang Empat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Mar - 2019, 00:28

Placeholder
foto pakai ilustrasi saja bos

Banyak peribahasa yang mengatakan “Kalau Cinta Sudah Melekat, Tai Ayam Rasa Coklat”, dan ini memang tidak bisa dibantah, bahkan kini bukan hanya ‘Tai Ayam yang rasa coklat’ tapi kandang ayam pun kalau dibuat memadu kasih bagi mereka yang lagi kasmaran akan serasa di hotel bintang empat.

Seperti kisah asmara terlarang yang dijalani oleh Agus Rohmad (46) bersama dengan remaja sebut saja punya nama Endelia (17), tentu ini bukan nama sebenarnya. Keduanya merupakan warga Desa Pontang Ambulu Jember yang masih bertetangga, Agus Rohmad sendiri sudah bertahun-tahun tidak ‘mengasah’ senjatanya, hal ini dikarenakan sang istri mencari pundi-pundi dolar di Hongkong.

Sehingga rasa kesepiannya inilah, ia bak remaja puber pertama, selalu tebar pesona di hadapan Endelia yang masih anak tetangganya sendiri. Bak gayung bersambut, Endelia pun terpesona oleh kumis beracun yang ditebarkan oleh Agus Rohmad, sehingga keduanya pun sepakat menjalin asmara terlarang.

“Kejadian ini sudah lama, dimulai setahun silam tepatnya Maret 2018, korban yang terbujuk rayu pelaku rela menjadi pemuas hawa nafsu pelaku, kadang di rumah saat kondisi sepi, kadang juga di kandang ayam tempat pelaku bekerja,” ujar Dedi Johansyah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus asusila ini Jumat (1/3/2019).

Bahkan kisah asmara terlarang antara Agus Rohmad dengan Endelia ini berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2018, bahkan keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri, kadang seminggu sekali, dan tidak jarang seminggu dua kali. “Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak Maret hingga Oktober 2018, kadang seminggu satu sampai dua kali, dan setiap usai melakukan hubungan suami istri, pelaku selalu memberi uang kepada korban antara Rp 20-50 ribu,” tambah Dedi.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban diketahui hamil 7 bulan. “Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan serangkaian kebohongan hingga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak, dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurangan,” terang Dedi.

Sementara Naniek Sugiarti, selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan tuntutan tersebut, namun Naniek menyatakan keberatan, sebab keduanya melakukan suka sama suka, dan korban memang menyukai terdakwa. “Kami keberatan dengan tuntutan tersebut, dan kami akan mengajukan pledoi dan pembelaan pada sidang mendatang,” ujar Naniek. (*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni