Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Sudah Kantongi Izin, Dua Maling Babat Kayu Milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

20 - Feb - 2019, 01:42

Placeholder
Komari beserta Miseman tersangka pencurian kayu saat diamankan polisi, Kecamatan Bantur (Foto : Polsek Bantur for MalangTIMES)

Pelaku tindak kejahatan pencurian kayu kian santer beraksi di wilayah hukum Polres Malang.

Kali ini giliran dua warga Dusun Ringinsari Desa Sidodadi Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) yang diringkus polisi, Selasa (19/2/2019) dini hari.

Adalah Miseman (36) dan Komari (45), pelaku yang nekat mencuri kayu milik Dinas PU (Pekerjaan Umum) Bina Marga Pemerintah Kabupaten Malang. 

“Tersangka tertangkap tangan ketika mencuri kayu. Saat ini keduanya sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami,” kata Kanit Reskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi.

Diperoleh keterangan, keduanya kedapatan mencuri kayu bukan ditengah hutan, melainkan dipinggir jalan. 

Tepatnya kayu jenis sonokeling yang berada dipinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa/Kecamatan Bantur. 

“Mereka mencuri kayu dengan cara memotong pohon sonokeling menggunakan gergaji mesin,” sambung Sigit.

Selain mengamankan dua tersangka yang masih bertetangga tersebut, jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Bantur, juga menyita beberapa barang bukti hasil curian, yang diangkut menggunakan mobil pick up nopol N-8248-DG.

“Selain menyita satu kendaraan yang digunakan pelaku, kami juga mengamankan tiga potong kayu sonokeling ukuran 180 sentimeter dan dua gergaji mesin serta tiga unit handphone milik tersangka,” terang Sigit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mengetahui aksi penebangan pohon penerangan saat malam hari.

Merasa ada yang tidak wajar, warga saat itu menghubungi perangkat desa setempat.

Mendapat informasi warganya, Suwoko (Kepala Desa Bantur) mendatangi ke lokasi yang dimaksud.

Ketika ditanya, kedua tersangka mengaku sudah mengantongi izin. Mereka berdalih jika sengaja menebang pada malam hari agar tidak memicu kemacetan lalu lintas.

Merasa ada yang janggal, saksi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantur.

Mendapat laporan, beberapa personel kepolisian dikerahkan ke lokasi kejadian. 

“Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku hanya suruhan. Pelaku berdalih jika hanya menjalankan perintah dari pejabat Dinas PU Bina Marga,” ujar Sigit.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang pencurian-kayu Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto