Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PGRI : Hati-hati Menarik Iuran yang Tak Ada Dasarnya

Penulis : Dede Nana - Editor : Redaksi

17 - Jan - 2017, 22:42

Placeholder
Dwi Sucipto, Plt. Ketua PGRI Kabupaten Malang saat menjelaskan masih banyaknya guru yang bingung dalam masalah pungli di sekolahan, Selasa (17/1/2017) (Foto : Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang melalui Plt. Kepala PGRI menyatakan dengan tegas untuk tidak melakukan penarikan dana serta menggunakannya dalam bentuk apapun kalau tidak ada dasar hukumnya.

"Jangan sampai melakukan hal tersebut, karena perbuatan tersebut sudah masuk kategori pungutan liar (pungli)," kata Dwi Sucipto dalam acara Sosialisasi Saber Pungli di Aula Raden Panji Dinas Pendidikan, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2017).

Baca Juga : Lawan Covid-19, Pewarta Kodew Malang Bagikan Vitamin ke Tukang Becak

Dwi menyampaikan banyaknya ketidaktahuan guru dalam pengelolaan keuangan di sekolahan jangan sampai membuat tindakan yang benar menjadi salah dimata hukum.

"Saya contohkan apabila ada kekurangan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus menarik iuran ke orang tua tanpa adanya musyawarah," terangnya yang melanjutkan bahwa itu sudah masuk dalam pungli.

Dia juga memberikan contoh lanjutan mengenai hal tersebut dengan mengatakan apabila terdapat kekurangan dana, maka penarikan iuran wajib dilakukan dalam musyawarah dengan seluruh pemangku kebijakan.

"Dimusyawarahkan, dinotulakan dan disepakati bersama. Lantas penggunaannya juga wajib transparan,"imbuhnya.

Menurut www.wikipedia.org definisi pungli secara sederhana adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. 

Di dunia pendidikan, pungli memiliki celah yang begitu lebar, ditambah dengan adanya ketidakfahaman mengenai aturan-aturan dalam pungli.

Baca Juga : The Power of Emak-Emak, Lawan Covid-19 dengan Produksi Masker Kain Gratis

"Karena itulah kami dari PGRI menggandeng Kepolisian mengadakan sosialisasi tentang pungli kepada guru," kata Dwi yang juga menyampaikan harapannya agar seluruh guru berhati-hati dalam melakukan aktifitas penarikan iuran maupun penggunaannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jelas sekali dalam PP. 86/2016 tentang Saber Pungli yang menuliskan tugas Satgas meliputi intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi," kata Dwi yang juga membacakan pasal 4 huruf d tentang kewenangan  Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT. 

Sebagai informasi yang dilansir oleh  Satgas Saber pungli,  jenis - Jenis pungli di sekolah yang dilaporkan selama rentang tahun 2016 sampai 2017 awal adalah mengenai uang pendaftaran masuk, Uang SSP/komite, Uang OSIS, Uang ekstrakulikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang,  Uang study tour, Uang les, Buku ajar, Uang paguyuban, Uang wisuda, uang infak, uang Foto copy, uang perpustakaan, Uang bangunan, Uang LKS dan buku paket, Bantuan Insidental, biaya perpisahan dan jenis pungutan lainnya.


Topik

Peristiwa Persatuan-Guru-Republik-Indonesia Dinas-Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Redaksi