Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sering Nonton Film Porno, Pria Di Lumajang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Penulis : Moh.Imron - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

18 - May - 2017, 21:51

Placeholder
Tersangka Pencabulan anak kandung saat diamankan di ruang PAA, Satreskrim Polres Lumajang

Akibat sering nonton film porno dari kiriman teman, Dullah (39) tega menyetubuhi putri kandungnya, nama samaran Bunga (17) sampai 20 kali hingga hamil 1 bulan. 

Perilaku bejat Dullah teryata sudah dilakukan selama 1 tahun di rumahnya, Dusun Taun Songo, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.

Selain itu, perilaku bapak 4 anak itu, juga dilakukan dirumah ibu kandung tersangka di Dusun setempat. Tersangka melakukan aksi bejat itu lantaran lama menahan hasrat setelah istrinya meninggal 8 tahun silam.

Kepala PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Suud Maryanto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat pertama kali pada tahun 2016.

"Korban pertama kali disetubuhi pelaku 1 tahun lalu. Saat itu pelaku usai melihat film porno kiriman dari temannya,"katanya, Kamis (18/05)

Kelakuan bejat pelaku terhadap anaknya sendiri hingga 20 kali. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengancam korban jika keinginannya tidak dituruti.

"Pelaku berulang kali menyurubuhi korban. Dari hasil pemeriksaan korban hamil 1 bulan lebih," ungkapnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Lumajang. Pelaku diancam UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan hukuman 15 tahun penjara.


Topik

Peristiwa pria-lumajang-cabuli-anak-kandung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh.Imron

Editor

Moch. R. Abdul Fatah