Pakar Teknik Sipil Universitas Brawijaya Ir Sugeng P Budio memandang Malang City Point (MCP) yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sesuatu yang tidak wajar sebab kajian persyaratan SLF normalnya dilakukan selama dua minggu, maksimal satu bulan.
Malang City Point belum memenuhi beberapa hal yang menjadi persyaratan penerbitan SLF. Total ada delapan persyaratan.
Salah satu persyaratan yang belum terpenuhi adalah Analisa Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin). Mal yang berdiri sejak tahun 2013 itu belum mengantongi AMDAL Lalin dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
Selain itu, persyaratan lain yang tak kunjung dipenuhi oleh mal tersebut ialah Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Dari sisi konstruksi, Sugeng membeberkan waktu normal melakukan kajian bangunan sebagai persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maksimal satu bulan.
Disinggung mengapa Malang City Point bisa lebih dari waktu normal itu, Sugeng tak berkomentar dan hanya tertawa kecil.
Ia lantas menjelaskan jika diawal pendirian suatu bangunan pemilik wajib mempertimbangkan berbagai hal termasuk sarana prasarana.
"Saya sebagai civil engineering (insinyur teknik sipil bangunan) tentu bila akan melakukan kajian pendirian bangunan pasti saya pertimbangkan pula berapa armada pemadam kebakaran di daerah yang bangunannya nanti saya bangun," jelas Sugeng.
Selain apa yang sudah tertera di persyaratan SLF, rupanya armada pemadam kebakaran juga termasuk ke dalam bahan pertimbangan pendirian gedung.

Sarana prasarana itu menurut Sugeng amat penting karena berkaitan dengan keamanan pengguna bangunan.
Ditanya terkait jumlah armada pemadam kebakaran Kota Malang yang minim dan jangkauan mobil yang hanya sampai lantai tiga sebuah bangunan, Sugeng hanya tertawa.
"Ya kalau maksimal bisa menjangkau lantai tiga bangunan saja, ya sebagai civil engineering saya tentu akan bangun gedung yang sesuai dengan sarana prasarana itu. Kalau lebih dari itu ya saya nggak mau berkomentar lah itu urusan pemerintah," elak Sugeng.
Lantas, apabila Malang City Point tak kunjung memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apa dampaknya?
Sugeng menuturkan bila tak jua mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka gedung itu bisa membahayakan pengguna.
Oleh karena itu, pemerintah harus tegas dengan memberikan sanksi atau denda sesuai Peraturan Pemerintah Daerah nomor 1 Kota Malang Tahun 2012.
"Ada semua itu di Perda, sanksi dan dendanya," kata Sugeng.
Pada Pasal 176 dijelaskan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar ketentuan pada pasal 176 (a) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya 10 persen dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda oranglain.
Pada pasal (b) dijelaskan bahwa pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda setinggi-tingginya 15 persen dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan catat seumur hidup.
Pada pasal (c) pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda setinggi-tingginya 20 persen dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa oranglain. (*)
