Pasca diberitakan sejumlah media massa tentang mangkirnya petugas pencatat nikah di acara perkawinan salah seorang warga di Dusun Angsana, Desa/Kecamatan Mumbulsari, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Rosyadi Badar, langsung memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.
“Saya dapat memo khusus dari Bapak Kepala (Kemenag) mengenai berita yang ditulis sejumlah media kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Abdullah, Selasa (19/1/2016), di ruangan Kepala Kemenag Jember.
Menurutnya, ketidakhadiran penghulu tersebut karena persyaratan administratif yang diajukan oleh calon pengantin kurang lengkap. Sehingga, KUA setempat tidak berani melaksanakan akad nikah sesuai dengan permintaan keluarga.
“Murni karena persyaratan normatifnya kurang lengkap. Padahal seharusnya, 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah, persyaratan normative itu harus sudah diterima oleh KUA,” papar Abdullah.
Mengenai penentuan hari yang telah disepakati bersama, Abdullah menjelaskan, jika hal itu adalah kesepakatan keluarga calon pengantin, tanpa melalui persetujuan KUA.
Namun, sambung Abdullah, pihaknya tetap memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk menjelaskan duduk persoalan kenapa sampai peristiwa itu terjadi. Dia menduga, ada miss komunikasi antara pihak keluarga calon pengantin dengan KUA setempat.
“Tadi kami telah memanggil Kepala KUA Mumbulsari untuk menjelaskan kronologi permasalahannya. Dan sudah klir,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Edi Fitrianto, Warga Dusun Angsana, Desa/Kecamatan Mumbulsari, mengaku kecewa dengan kinerja penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Karena, pada Jumat (15/1/2016) kemarin, petugas pencatat nikah tak menghadiri prosesi akad salah seorang keluarganya.
“Saya malu, padahal saya sudah membayar semua persyaratan dan administrasi yang telah diminta oleh petugas KUA,” katanya, kepada sejumlah wartawan, Senin kemarin. (*)
