JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Kata Pemerintah soal Karantina Wilayah Berisiko Covid-19 Gelombang Dua: Kita Sudah Hitung

Reporter: Desi Kris • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 12 April 2020, 10:57 WIB • ⏱️ 2 menit baca

MALANGTIMES - Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.  Salah satunya yakni memberlakukan karantina wilayah.  
Beberapa daerah diketahui telah memberlakukan karantina wilayah guna mencegah penularan virus corona.  Namun, sejumlah peneliti menyebut langkah tersebut justru menimbulkan risiko.  Dikatakan bahwa karantina wilayah justru bisa berisiko terjadinya gelombang kedua pandemi corona.  

Terkait hal itu, pemerintah pun memberikan tanggapan.  Pemerintah mengaku  pihaknya telah memperhitungkan risiko dan tidak menerapkan karantina wilayah.  

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Dia mengatakan karantina wilayah bukan pilihan pemerintah karena pihaknya sudah menghitung risiko tersebut.  Salah satunya yakni terjadinya gelombang kedua corona.  

Lebih lanjut, Yuri -sapaan Achmad Yurianto-mengatakan karantina wilayah merupakan langkah yang pelik.  Menurut dia, karantina wilayah bukan pilihan untuk menuntaskan penyabaran corona. Justru sebaliknya.  

Sebelumnya, melalui penelitian, karantina wilayah disebut bisa menimbulkan corona gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya. Penjelasan itu merupakan salah satu bagian dari sisi hasil permodelan terkait wabah covid-19 di Indonesia yang dibuat oleh pakar dari berbagai universitas dan tim SimcovID. 

Baca Juga : Sudah Diwajibkan, Pemerintah Kabupaten Malang Bakal Bagikan 120 Ribu Masker ke Masyarakat

Ilmuwan yang terlibat dalam penelitian ini yakni dari ITB, Unpad, UGM, Essex and Khalifa University, University of Southern Denmark, Oxford University, ITS, Universitas Brawijaya, dan Universitas Nusa Cendana. 

Peneliti membagi prediksi berdasarkan tiga jenis skenario intervensi sebagai berikut: 
1. Tanpa intervensi: penyebaran virus dibiarkan tanpa penanganan. 
2. Mitigasi (mulai 15 Maret 2020): memperlambat penyebaran. 50% populasi diam di dalam tempatnya, 50% populasi bisa bepergian. 
3. Supresi (jika mulai 12 April 2020): menekan laju penyebaran. Karantina wilayah. Hanya mengizinkan 10% populasi yang bisa bepergian. 

Topik Terkait
# malang berita-malang berita-malang-hari-ini Karantina-Wilayah Covid-19-Gelombang-Dua Jubir-Pemerintah-terkait-Penanganan-Covid-19 Achmad-Yurianto

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap