JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dua Raperda Disahkan di Awal Tahun, Ketua DPRD Jatim: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Reporter: Muhammad Choirul Anwar • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 20 Januari 2026, 20:28 WIB ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada awal tahun 2026 ini. Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf optimis dua regulasi anyar ini akan berdampak positif. 

Dua raperda yang dimaksud Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.  Keduanya disahkan menjadi perda pada rapat paripurna, Senin (19/1/2026).

Baca Juga : Ramadan Kian Dekat! Ini Jadwal Libur Sekolah hingga Cuti Lebaran 2026

"Saya kira tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, goalnya nanti. Karena kedua-duanya ini adalah kepentingan masyarakat yang diutamakan dan mudah-mudahan dengan adanya perda ini, masyarakat semakin mendapat payung, sekaligus mendapat perlindungan," ujar Musyafak Rouf. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Regulasi itu disusun untuk memberikan pelindungan bagi petambak garam dan pembudidaya ikan. Harapannya, para pelaku usaha bidang tersebut bisa makin mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usahanya. 

"Dari mulai sarana-prasarana, persaingan harga dan juga fasilitasi oleh pemerintah yang diharapkan mereka bisa optimal untuk bisa melakukan usahanya dan juga terlindungi," kata Adhy Karyono. 

Adapun untuk Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menilai memang sudah saatnya direvisi. Terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan dengan regulasi tingkat nasional. 

Baca Juga : Dana Rp54 Miliar untuk Rehab Sekolah, DPRD Situbondo Apresiasi dengan Dua Catatan Penting

"Di mana terkait dengan kesiap-siagaan, kemudian tanggap darurat dibagi menjadi pra tanggap darurat, kemudian tanggap darurat dan pasca-bencana. Dan bagaimana kita bisa melakukan upaya penanggulan bencana secara optimal, efektif dan mudah," paparnya.

Adhy Karyono menambahkan, selama ini, dalam pelaksanaannya, penanggulan bencana di Jatim sebenarnya telah menerapkan konsep sesuai regulasi pusat. Kini, dengan adanya aturan baru, pelaksanaan penanggulan bencana telah memiliki payung hukum lebih kuat.

"Saya kira dengan dua raperda ini kita berharap bahwa sektor budidaya ikan maupun petani garam bisa terlindungi dan bisa maju. Serta penanggulan bencana lebih fleksibel dan bisa melaksanakan tugasnya, baik di BPPD maupun seluruh stakeholder di penanggulan bencana bisa berjalan dengan efektif," pungkasnya. 

Topik Terkait
# Raperda# DPRD Jatim# Pemprov Jatim

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap