Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Samsat, Bukti Pengesahan Bisa Cetak Sendiri

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

04 - Jan - 2026, 06:30

Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Membayar pajak tahunan kendaraan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena pembayaran pajak STNK sudah bisa dilakukan secara online. Tak hanya itu, bukti pengesahannya pun bisa dicetak sendiri dari rumah.

Namun perlu dicatat, layanan online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat karena ada proses cek fisik kendaraan.

Baca Juga : Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Tak Wajar Bukit Bintang saat Malam Tahun Baru, Begini Tanggapan Dishub Kota Batu

Untuk membayar pajak STNK tahunan secara online, pengguna cukup mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, dilakukan lewat aplikasi tersebut.

Dengan sistem digital ini, pemilik kendaraan juga tak lagi direpotkan dengan fotokopi dokumen.

Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan diberikan beberapa opsi. Dokumen STNK bisa diambil langsung di kantor Samsat tanpa biaya tambahan, dikirim ke alamat rumah dengan biaya pengiriman, atau cukup mencetak sendiri bukti pengesahannya.

Dokumen yang dapat dicetak mandiri adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau e-TBPKP. Mengutip laman resmi Samsat Digital, pencetakan e-TBPKP disarankan menggunakan Microsoft Word dengan ukuran kertas A4 posisi landscape. Adapun ukuran dokumen yang dicetak adalah 23 cm x 8 cm.

Tak perlu khawatir soal keabsahan dokumen tersebut meski tanpa cap atau stempel basah seperti pengesahan manual di Samsat. Saat ini, sistem pengesahan sudah beralih menggunakan QR Code.

QR Code tersebut tercantum dalam aplikasi Signal dan bisa dicetak dengan ukuran sekitar 1 cm x 1 cm. Pengguna cukup memotong hasil cetakan dan menyesuaikannya.

Baca Juga : Sosok Nicolas Maduro: Dari Sopir Bus hingga Presiden Venezuela

"Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat," tulis akun Instagram Samsat Digital.

Meski prosesnya serba online, ada sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi. Salah satu yang paling penting adalah penggunaan KTP asli sesuai data kendaraan. Tanpa KTP asli, pembayaran pajak STNK online tidak bisa dilakukan, begitu juga dengan proses perpanjangan STNK.

"Karena sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB," jelas keterangan tersebut.

Dengan kemudahan ini, pemilik kendaraan diharapkan bisa lebih tertib membayar pajak tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat. Semoga informasi ini membantu ya.