JATIMTIMES - Upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang kembali menunjukkan progres signifikan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menggelar Rapat Finalisasi Draft Peraturan Bupati Malang tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan daerah pada Selasa (28/10).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten B, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, dengan melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai dari DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Bagian Hukum.
Baca Juga : Kota Blitar Menjemput Lompatan Pendidikan: Wali Kota Mas Ibin Pimpin Kenduri Bumi Sekolah Rakyat
Seluruh peserta rapat berhasil merampungkan pembahasan 66 pasal yang ada dalam draft Peraturan Bupati. Proses finalisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB), Zulfikar Mohamad Yamin Latuconsina, S.T., M.Si.
Setiap pasal dibahas secara rinci untuk memastikan regulasi KKPR benar-benar sesuai kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan aturan nasional mengenai perizinan dan penataan ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menjelaskan pentingnya finalisasi regulasi KKPR ini sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemanfaatan ruang di daerah.
“Pembahasan 66 pasal ini bukan sekadar formalitas. Regulasi ini harus jelas, tegas, dan mudah diterapkan di lapangan. KKPR adalah instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan,” ujar Johan.
Ia menambahkan, sinkronisasi antar-OPD menjadi langkah krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau hambatan administratif dalam pelayanan perizinan.
“Semua perangkat daerah harus bergerak dalam satu jalur kebijakan. Karena itu, pembahasan detail seperti ini sangat penting agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
Baca Juga : APERSI Jatim Mantapkan Kolaborasi Perumahan, Wagub Jatim Ingatkan Kehati-hatian Tata Ruang
Dengan selesainya pembahasan seluruh pasal, draft Perbup KKPR kini memasuki tahap akhir sebelum diajukan ke Bagian Hukum untuk proses harmonisasi dan pengesahan.
“Setelah semua pasal disepakati, langkah berikutnya adalah pengajuan ke Bagian Hukum untuk proses legalisasi. Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula pelayanan KKPR bisa berjalan lebih pasti,” kata Johan.
DPKPCK Kabupaten Malang menegaskan bahwa regulasi KKPR ini akan menjadi fondasi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan perizinan berusaha.
Johan menyebut bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman strategis arah pembangunan Kabupaten Malang. “KKPR bukan hanya soal izin. Ini soal bagaimana ruang dikelola, bagaimana arah pembangunan ditata, dan bagaimana investasi bisa berjalan dengan kepastian. Itu sebabnya regulasinya harus matang,” tutup Johan.