JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang melalui penyusunan regulasi baru dan pengembangan sistem layanan digital. Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi KKPR dan Pengembangan Aplikasi E-Pora yang digelar pada Selasa (7/10).
Agenda ini difokuskan pada penyusunan draft Peraturan Bupati Malang tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pengembangan Aplikasi E-Pora (Elektronik Portal Ruang) yang akan mendukung sistem pelayanan berbasis digital.
Baca Juga : Warga Rabasan Resah, Aksi Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor PCX dan 2 Unit Handphone
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro menjelaskan bahwa regulasi yang disusun harus benar-benar sejalan dengan kebijakan nasional.
“Draft Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tanpa mengabaikan ketentuan yang masih berlaku pada Permen No. 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan KKPR,” ujar Johan.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi kunci agar penyelenggaraan KKPR di daerah tidak tumpang tindih dan dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh perangkat terkait.
Johan juga menegaskan bahwa setelah draft disesuaikan, pembahasan lebih mendalam akan dilakukan bersama instansi terkait. “Setelah penyesuaian selesai, kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas detail pasal demi pasal. Semua harus disepakati bersama sebelum diajukan ke tahapan berikutnya,” kata Johan.
Tahapan finalisasi ini menurut Johan penting untuk memastikan regulasi tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga operasional dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah.
Setelah semua pasal disepakati bersama, draft Peraturan Bupati Malang terkait pelaksanaan KKPR akan segera diajukan ke Bagian Hukum untuk proses pengesahan.
“Begitu seluruh pasal disepakati, draft langsung kami dorong ke Bagian Hukum untuk proses legalisasi. Regulasi ini harus segera dipayungi hukum agar bisa diterapkan dalam pelayanan,” tegas Johan.
Baca Juga : Gus Fawait Tegaskan UHC Gratis dan Perbaikan Pendataan Guru Ngaji
Selain regulasi, rapat juga membahas pengembangan Aplikasi E-Pora, sebuah platform digital yang akan menjadi sistem pelayanan KKPR yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi.
Aplikasi E-Pora dirancang sebagai terjemahan langsung dari regulasi ke dalam layanan digital, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan KKPR secara efisien tanpa proses manual yang memakan waktu.
“Pengembangan E-Pora ini bukan hanya soal digitalisasi, tapi soal bagaimana regulasi diterjemahkan menjadi layanan yang mudah dipahami, mudah diakses, dan terintegrasi dalam satu sistem,” jelasnya.
Johan menilai bahwa penyusunan regulasi dan pengembangan E-Pora merupakan dua langkah strategis yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya menjadi fondasi untuk mewujudkan sistem pelayanan tata ruang yang modern, transparan, dan sesuai standar nasional.