Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Dicabut BI, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
22 - Sep - 2025, 11:33
JATIMTIMES - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas maupun uang logam Rupiah lama yang sudah resmi dicabut dari peredaran. Penukaran ini dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum serta kantor perwakilan BI di Indonesia.
Batas waktu penukaran ditetapkan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dan setelah masa berlaku habis, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar.
Baca Juga : 10 Sup Terbaik di Dunia 2025 Versi Taste Atlas, Soto Betawi Berhasil Jadi Nomor 1
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa "Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”
Aturan Penukaran Uang Rusak dan Uang Logam
BI juga mengatur penukaran untuk uang yang rusak, cacat, atau luluh sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama:
1. Jika ukuran fisik lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih jelas → BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
2. Jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah → uang logam tidak dapat ditukar.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kembali simpanan uang lama agar tidak kehilangan nilainya.
Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Dicabut BI
Beberapa pecahan Rupiah lama yang sudah resmi ditarik dari peredaran, antara lain:
Uang Kertas
1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Uang Logam
1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RITahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
19. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
20. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
21. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
23. Rp500 Tahun Emisi 1991
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
24. Rp500 Tahun Emisi 1997
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
25. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
26. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
27. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
28. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
29. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035.
Tempat Penukaran Uang Lama
Masyarakat dapat menukarkan uang lama di beberapa tempat resmi yang ditunjuk BI, yaitu:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
Baca Juga : Petaka di Talun Blitar: Tambal Ban Berujung Ledakan, Rumah dan Bengkel Ludes Dilalap Api
- Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia (KPw BI DN).
- Bank umum yang telah ditunjuk BI.
Penukaran dilakukan tanpa biaya apapun, dan uang baru yang diterima akan langsung berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Catatan Penting untuk Masyarakat
• Uang Rupiah lama yang tidak ditukar hingga batas waktu akan hangus dan tidak berlaku lagi.
• Beberapa pecahan tertentu mungkin memiliki nilai koleksi, namun untuk mendapatkan nilai nominal resmi tetap harus ditukar di bank.
• Masa penukaran berbeda-beda, mulai dari tahun 2028 hingga 2035.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penukaran uang lama agar nilainya tetap terjaga dan terhindar dari kerugian finansial.