Digitalisasi Pola Akses Informasi Publik di Kota Malang Punya Tantangan pada Konsistensi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Sep - 2025, 01:05
JATIMTIMES - Pola permohonan informasi publik di Kota Malang mengalami pergeseran signifikan. Jika dulu masyarakat lebih banyak mengajukan permintaan data melalui formulir manual atau tatap muka, kini kanal digital menjadi pilihan utama.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Malang, Indhira Dwi Nanda, mencatat tren itu sebagai bukti digitalisasi layanan benar-benar memberi kemudahan. Tercatat ada sebanyak 54 permohonan sepanjang Januari hingga September 2025.
Baca Juga : Tingkatkan Geliat Ekonomi Kreatif dan UMKM, Pemkot Surabaya Siap Sambut Ribuan Pelari Raya Run
Permohonan informasi publik itu mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa. Proses digitalisasi ini pun dianggap membantu publik dalam mengakses data.
“Digitalisasi layanan keterbukaan informasi sangat membantu publik dalam mengakses data. Selain itu, kami juga rutin turun langsung ke masyarakat, misalnya melalui sosialisasi di Car Free Day (CFD) setiap bulan,” ujar Indhira.
Kondisi ini pun hingga mendapat perhatian Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kota Malang belum lama ini.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menilai inovasi digital dan berbagai kanal layanan yang dibuka Pemkot Malang menunjukkan arah positif. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal nilai evaluasi, melainkan instrumen penting mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan. Hasilnya, pembangunan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Edi.
Baca Juga : Realisasi PAD Kota Batu Masih Seret, Bapenda Getol Tagih Piutang Pajak dan Kaji Potensi WP Baru
Ia juga menyoroti karakter masyarakat Kota Malang yang relatif adaptif terhadap teknologi. Hal ini membuat digitalisasi layanan informasi, termasuk integrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), semakin efektif dalam mendekatkan layanan.
Dorongan keterbukaan informasi publik ini diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif, melainkan bertransformasi menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan. Dengan begitu, hak masyarakat atas informasi dapat benar-benar diwujudkan, sekaligus menjadi fondasi terciptanya kesejahteraan bersama.