JATIMTIMES - Drama royalti musik di Indonesia kembali memanas. Kasus Mie Gacoan yang berujung penetapan tersangka, kisruh Agnez Mo dan Ari Bias, hingga perseteruan Ahmad Dhani dengan Once Mekel menyoroti satu isu krusial: sistem royalti musik di Indonesia yang masih penuh masalah.
Publik kebingungan, pelaku usaha resah, dan musisi terbelah. Parahnya, muncul sentimen negatif yang menyebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seolah menjadi lembaga yang sengaja mengincar dan mencari-cari kesalahan. Tujuannya bukan lagi memfasilitasi, tapi mengumpulkan denda.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Blitar Prioritaskan KTP Pemula dan Perubahan Data, Aktivasi IKD Digenjot
Padahal, royalti musik adalah fondasi utama untuk membangun industri kreatif yang sehat. Semua pihak seharusnya dapat merasakan manfaatnya.
Perjalanan sistem royalti di Indonesia memang panjang dan berliku. Dimulai dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) pada 1988 yang berjuang melawan masifnya pembajakan kaset.
Sistem ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang melahirkan LMKN. Namun, meski regulasi telah ada, implementasinya masih tersendat. Literasi hukum yang rendah dan transparansi yang minim menjadi akar persoalan yang tak kunjung selesai.
Ketika Lagu Menjadi Senjata Hukum
Kasus Mie Gacoan adalah contoh nyata bagaimana sistem royalti yang kurang sosialisasi bisa memicu kegaduhan. Penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka karena pelanggaran royalti sejak 2022 membuat pelaku usaha ketar-ketir. Kerugian para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait yang diwakili LMKN diklaim mencapai Rp7 miliar.
Akibat kejadian ini, banyak kafe dan restoran yang memilih memutar lagu asing dan suara alam daripada lagu Indonesia. Mereka takut kena denda. Padahal lagu-lagu asing pun sebetulnya tak luput dari kewajiban royalti.
Kekhawatiran ini diperparah dengan kasus Agnez Mo yang didenda Rp1,5 miliar, karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin Ari Bias, penciptanya. Publik bertanya-tanya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Penyanyi atau penyelenggara acara?
Debat ini menunjukkan adanya kekosongan pemahaman tentang batasan hak cipta. Kekosongan ini kemudian dimanfaatkan oleh konflik personal, seperti yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Belum lagi miskonsepsi publik tentang lagu "Indonesia Raya", yang sempat disebut wajib membayar royalti. Pemerintah lalu mengklarifikasi bahwa lagu kebangsaan bebas royalti untuk penggunaan non-komersial. Hal ini mencerminkan pemahaman masyarakat kita tentang hak cipta yang masih awam.
Keresahan juga muncul di media sosial, terutama di platform X. Netizen mengkritik tarif royalti yang dianggap memberatkan UMKM. Tarif Rp120.000 per kursi dianggap tidak realistis dan berpotensi mematikan usaha kecil.
Kekhawatiran ini sebetulnya bisa diredam jika ada sosialisasi yang masif dan jelas. Contohnya, LMKN telah mengklarifikasi bahwa penggunaan lagu secara spontan, seperti menyanyi di acara pernikahan atau karaoke pribadi, tidak diwajibkan membayar royalti.
Aturan hanya berlaku untuk penggunaan komersial, seperti di kafe, restoran, atau konser. Namun, klarifikasi ini baru muncul setelah publik terlanjur bingung.
Belajar dari Harmoni Global
Melihat polemik di Indonesia, kita perlu belajar ke negara-negara yang telah berhasil membangun ekosistem royalti yang transparan dan berkeadilan. Di Amerika Serikat, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti ASCAP dan BMI menggunakan sistem blanket license dengan tarif yang bervariasi. Tarifnya mulai dari 300 hingga 2.000 dolar AS per tahun untuk kafe kecil.
Laporan keuangan yang transparan dan bisa diakses online menjadi kunci utama membangun kepercayaan para musisi. Kasus Spotify versus penulis lagu pada 2018 bahkan berhasil menaikkan royalti streaming hingga 44%. Ini menunjukkan bahwa perjuangan musisi didukung oleh regulasi yang kuat.
Di Inggris, PRS for Music menerapkan tarif yang lebih fleksibel, sekitar £100-£500 untuk pub kecil. Namun, mereka juga memberikan sanksi tegas, seperti denda £5.000, kepada pelaku usaha yang melanggar.
Sementara itu, Jepang, dengan teknologi JASRAC, berhasil menciptakan sistem yang efisien. Tarif kafe sekitar ¥6.000-¥20.000 per bulan. Pemanfaatan teknologi ini juga berhasil menaikkan royalti digital sebesar 15% pada 2022. Ini membuktikan teknologi bisa menjadi solusi untuk pelacakan dan pembagian royalti yang akurat.
Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Sekda Terpilih Cekatan dalam Menerjemahkan Kebijakan Walikota
Profesor HKI dari Universitas Indonesia, Dr. Risa Amalia, pernah berpendapat, "Transparansi dan edukasi adalah dua pilar utama. Tanpa keduanya, sistem royalti akan selalu dicurigai dan gagal berfungsi optimal." Pemerintah dan LMK harus bekerja sama untuk membangun kepercayaan publik.
Jalan Menuju Harmoni: Reformasi Menyeluruh
Untuk keluar dari polemik yang berkepanjangan, Indonesia perlu melakukan reformasi dalam sistem royalti musik. Pertama, sosialisasi dan literasi hukum harus menjadi prioritas utama.
LMKN dapat belajar dari PRS di Inggris dengan membuat panduan digital yang mudah diakses dan dipahami masyarakat luas. Kampanye digital yang masif akan jauh lebih efektif daripada sekadar sanksi pidana.
Kedua, struktur tarif royalti harus dirombak. Tarif yang fleksibel dan berpihak pada UMKM adalah keharusan. Ide Ahmad Dhani dan Rhoma Irama yang membebaskan royalti untuk usaha kecil patut diapresiasi dan bisa menjadi model. Daripada memberlakukan tarif per kursi, tarif berbasis omzet atau luas ruangan bisa menjadi opsi yang lebih adil dan tidak memberatkan.
Ketiga, transparansi melalui teknologi. LMKN perlu membangun portal online yang memungkinkan musisi melacak royalti mereka secara real-time. Hal ini akan menjawab kritik netizen dan membangun kepercayaan bahwa dana yang terkumpul memang sampai ke tangan yang berhak. Sistem ini akan menjadi game changer, mengubah persepsi publik dari curiga menjadi percaya.
Terakhir, dan ini yang paling penting, perubahan motif dan pendekatan. Lembaga seperti LMKN tidak boleh terjebak motif yang salah. Tujuan lembaga ini bukan untuk mengumpulkan denda sebanyak-banyaknya, melainkan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan.
LMKN harus berfungsi sebagai fasilitator, bukan "polisi" yang mengincar pelanggaran. Strategi penegakan hukum seharusnya lebih menekankan pada edukasi dan mediasi, bukan pada sanksi pidana yang menakutkan.
Pendekatan ini mirip dengan cara kerja polisi lalu lintas di negara maju. Mereka lebih mengutamakan kehadiran dan edukasi, bukan sekadar bersembunyi di tempat rawan pelanggaran untuk menilang. Kasus seperti Mie Gacoan sebetulnya tidak harus selalu berakhir dengan penetapan tersangka.
Mediasi yang difasilitasi oleh LMKN atau pihak ketiga yang netral bisa menjadi jalan tengah yang lebih baik. Pelaku usaha tetap membayar kewajibannya, musisi mendapatkan haknya, dan tidak ada drama hukum yang menakutkan.
Royalti musik sejatinya adalah instrumen keadilan yang memungkinkan industri kreatif tumbuh secara berkelanjutan. Lagu yang diputar di kafe tidak hanya untuk menarik pelanggan, tetapi juga mempromosikan artis dan meningkatkan pendapatan mereka dari berbagai platform.
Dengan reformasi yang menyeluruh dan pendekatan yang lebih humanis, kita bisa mewujudkan ekosistem musik yang harmonis. Semua pihak—musisi, pelaku usaha, dan masyarakat—bisa saling menguntungkan. Pada akhirnya, musik tidak lagi menjadi "senjata hukum," melainkan pilar utama bagi kemajuan industri kreatif Indonesia.
(*) Penulis adalah Wakil Ketua Perkumpulan Hidora (Hiduplah Indonesia Raya), lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang riset dan pelestarian budaya melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat.