JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri satu babak sengketa hukum tentang syarat pendidikan Gibran. Namun, dalam politik, putusan hukum belum tentu otomatis memulihkan legitimasi dan kepercayaan publik.
Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan. MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara itu memang diajukan jauh melewati tenggat PHPU. Hasil Pilpres 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan pada 10 September 2026. Namun, persoalannya bukan sekadar terlambat. MK juga menegaskan bahwa para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga tidak memiliki legal standing dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, secara hukum perkara di MK telah selesai. Tetapi secara politik, polemik ini justru mungkin memasuki babak baru.
Delegitimasi Politik?
Dalam perspektif komunikasi politik, legitimasi tidak hanya dibentuk oleh keputusan lembaga hukum. Legitimasi juga dibangun melalui persepsi publik, kepercayaan, reputasi, serta kemampuan seorang pejabat meyakinkan masyarakat bahwa kekuasaannya diperoleh dan dijalankan secara sah. Di sinilah persoalan Gibran menjadi menarik.
Putusan MK memastikan bahwa Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, pertanyaan yang lebih sulit adalah apakah putusan tersebut juga mampu mengakhiri keraguan publik mengenai proses pemenuhan syarat pendidikannya. Jawabannya belum tentu.
Bagi pendukung Gibran dan kelompok yang melihat perkara ini sebagai upaya politik untuk mengguncang pemerintahan, putusan MK tentu menjadi penegasan bahwa kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Sebaliknya, bagi kelompok yang sejak awal mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran, bagian pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan justru dapat menjadi amunisi baru untuk mempertanyakan proses pencalonannya.
Di sinilah muncul apa yang dalam komunikasi politik dapat disebut sebagai krisis legitimasi perseptual. Secara konstitusional, seseorang dapat tetap menduduki jabatan. Namun, secara sosial-politik, kepercayaan terhadap dirinya dapat mengalami erosi.
Karena itu, persoalan Gibran tidak cukup dilihat sebagai persoalan “punya atau tidak punya ijazah”. Ia telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap proses politik dan institusi negara.
Menuju Pertarungan Politik 2029
Implikasi yang lebih panjang mungkin justru terjadi menjelang Pemilu 2029. Jika Gibran kelak diposisikan sebagai salah satu kandidat potensial dalam kontestasi kepresidenan, isu pendidikan ini hampir pasti akan kembali muncul dalam ruang publik.
Dalam politik digital, isu tidak benar-benar mati setelah putusan pengadilan. Ia dapat disimpan, dipotong menjadi potongan video, dikemas menjadi meme, diulang dalam debat, dan diedarkan kembali melalui media sosial. Putusan hukum dapat mengakhiri sebuah perkara, tetapi tidak otomatis mengakhiri ingatan kolektif masyarakat.
Karena itu, menarik apabila kita membaca perkara ini bukan semata-mata sebagai upaya untuk mendiskualifikasi Gibran. Sangat mungkin terdapat konsekuensi politik yang lebih luas: terbentuknya narasi mengenai kelayakan, integritas, dan legitimasi seorang figur politik.
Namun, menyatakan bahwa tujuan utama para penggugat sejak awal memang untuk menjatuhkan reputasi Gibran juga harus dilakukan secara hati-hati. Motif politik tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan sebuah gugatan. Yang dapat dianalisis adalah efek politik dari gugatan tersebut. Dan efek itu jelas terlihat: isu syarat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari rekam jejak politik yang akan terus diperbincangkan.
Putusan MK juga membuka ruang bagi perdebatan mengenai apakah terdapat mekanisme konstitusional lain yang relevan setelah Gibran dilantik. Para penggugat sendiri telah menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui lembaga negara lain.
Pada titik ini, bola politik tidak lagi berada semata-mata di ruang sidang MK. Perdebatan dapat bergeser ke ruang politik dan ruang publik: DPR, MPR, media massa, media sosial, dan terutama opini masyarakat.
Maka, putusan MK memang dapat disebut sebagai akhir dari satu babak hukum. Tetapi belum tentu menjadi akhir dari polemik politik. Bagi Gibran, tantangan terbesarnya ke depan bukan hanya mempertahankan jabatan. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memulihkan dan mempertahankan kepercayaan publik.
Sebab dalam demokrasi, legalitas adalah fondasi penting. Namun, bagi seorang pejabat publik, legitimasi politik juga dibangun dari persepsi bahwa kekuasaan diperoleh secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan persoalan itulah yang mungkin akan mengikuti Gibran hingga 2029.
Baca Juga: LAN Tidak Kekurangan Data
Baca Juga: Ketika Energi Surya dan Baterai Mengubah Peta Industri Indonesia