JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Karantina Jawa Timur Gelar Public Hearing

Reporter: Nur Hidayah • Editor: Nurlayla Ratri
📅 6 Agustus 2025, 16:05 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES – Dalam upaya meningkatkan kualitas serta komitmen dalam pelayanan publik terutama pada standar layanan publik karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) melaksanakan kegiatan dengar pendapat (public hearing).

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menyampaikan bahwa public hearing ini merupakan forum penting untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran dari stakeholder terkait serta masyarakat sebagai pengguna layanan karantina sehingga tercipta sebuah komitmen bersama yang saling menguntungkan.

Baca Juga : Muncul 2 Sertifikat, Aset Puskesmas Mangli Terkikis

"Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang ada, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat," ungkap Hari saat diwawancarai di Aula Kantor Karantina Jawa Timur, pada Rabu (6/8/2025).

Adapun, salah satu bentuk layanan prima adalah pemberian kompensasi manakala terjadi keterlambatan pemberian layanan. Kompensasi keterlambatan pelayanan publik tersebut sesuai maklumat layanan Karantina Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.

Hari menambahkan, public hearing ini sejalan dengan amanat Kepala Badan Karantina, Sahat M. Panggabean yang menyatakan bahwa standar pelayanan publik menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan mudah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar. Selain itu, Barantin juga berupaya memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui berbagai kebijakan operasional perkarantinaan yang ditransformasikan.

"Mari dukung upaya Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan karantina yang baik dan terpercaya agar kita wujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegas Hari.

Dalam hal ini, menurut Hari ada beberapa hal komponen standar yang menjadi perhatian Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan antara lain persyaratan tindakan karantina, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan penanganan pengaduan. Diharapkan dengan ditingkatkannya komponen standar tersebut, komitmen pemberian jasa kepada pengguna layanan akan semakin baik.

Senada, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi turut menyampaikan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.

Baca Juga : Tanggapi Isu Pasca Demo, Bupati Situbondo Tegaskan Komitmen Terhadap Keterbukaan dan Demokrasi

"Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, siap melakukan koreksi dan deteksi serta mencegah maladministrasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada laporan terkait maladministrasi yang dilakukan Karantina Jawa Timur," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Barantin, Suwarno Triwidodo, Stakeholder terkait  serta para akademisi dan pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan, perikanan serta pertanian yang turut hadir dalam pembuatan kesepakatan bersama dalam komitmen peningkatan pelayanan jasa.

Di akhir kegiatan public hearing, dilakukan komitmen bersama berupa berita acara kesepakatan antara Karantina Jawa Timur dengan perwakilan dari Ombudsman, pengguna layanan dan para akademisi. Penandatanganan ini diharapkan agar masing-masing pihak menjalankan tugas, peran dan kewajiban masing-masing sesuai tupoksinya agar pelayanan berjalan dengan baik.

Topik Terkait
# Barantin# karantina jawa timur# public hearing

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap