JATIMTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Air Tanah.
Desakan ini dilakukan demi mencegah nantinya serta ancaman ekologis dari eksploitasi air tanah.
Baca Juga : Petani Blitar Bangkit Lewat DBHCHT: Infrastruktur Tuntas, Produksi Meningkat
Desakan ini diungkapkan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, Rabu (6/8/2025). Priyo mengatakan dengan segera disahkannya perda tersebut menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan layanan air bersih bagi seluruh masyarakat.
“Saya harap perda yang sudah kita gulirkan ini bisa segera ditandatangani dan disahkan segera di 2025 ini,” ungkap Priyo.
Terlebih dengan keberadaan pelaku usaha besar, seperti hotel, rumah sakit, dan restoran, yang didapat masiy masif menggunakan air bawah tanah (ABT) pribadi. Sehingga pihaknya mendorong segera dilakukan pengesahan perda tersebut.
“Saya harapkan perda pembatasan penggunaan air tanah ini bisa segera disahkan agar yang menggunakan air permukaan atau air PDAM semakin banyak,” ujar Priyo.
Peralihan air tanah ke air perpipaan PDAM lanjut Proyo, tidak hanya akan memperkuat kemandirian air Kota Malang, tetapi juga dapat menekan potensi kenaikan tarif bagi pelanggannya. “Ini untuk menutupi biaya operasional) biar tidak naik,” imbuh Priyo.
Sehingga dengan disahkannya Perda Pembatasan Air Tanah diharapkan bisa jadi langkah awal yang fundamental. Peraturan ini tidak hanya akan melindungi Kota Malang dari ancaman lingkungan, tetapi juga mendorong sistem pengelolaan air yang lebih adil, berkelanjutan, dan mandiri.
Baca Juga : KUA-PPAS APBD 2025, Pemkot dan DPRD Fokus Dongkrak Ekonomi Surabaya
Sementara itu Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I, Fahmi Hidayat, mengaku optimis Kota Malang punya potensi besar mandiri dalam penyediaan air baku tanpa bergantung pada sumber dari luar daerah. Melihat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing denan kapasitas 200 LPS mulai didistribusikan.
SPAM Bango hadir dengan mengoptimlisasi sungai Bango, dengan memanfaatkan air permukaan. “Kota Malang ini dilintasi beberapa sungai besar seperti Sungai Brantas, Sungai Bango, Sungai Metro, sehingga harus bisa dimanfaatkan kalau kita berbicara kemandirian air,” ujar Fahmi.
Dengan implementasi Perda Pembatasan Air Tanah bisa berdampak positif. Adanya pembatasan air tanah berimbas pada permintaan terhadap air olahan dari PDAM akan melonjak.
“Jadi yang selama ini pakai air bawah tanah akan beralih ke SPAM untuk memenuhinya kebutuhan air bersih,” terang Fahmi.