JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang dialami sejumlah pekerja. Hal ini akan menjadi bahasan serius.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa sudah menerima aduan tersebut dari anggotanya. Ia lantas melakukan kordinasi dengan jajarannya yang berada di Komisi A. Agar selanjutnya dapat dilakukan proses pembahasan dan penindakan lebih lanjut. "Saya sudah berkoordinasi dengan komisi A sementara ini untuk mendalami persoalan yang ada," ujar Mia, sapaan akrabnya, Rabu, 18/6/2025..
Baca Juga : Skandal Minyak Goreng Terbesar 2025: Suap Hakim dan Kerugian Negara Triliunan
Saat ini, ia telah menyiapkan daftar pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) ketenagakerjaan. Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan secara komprehensif. "Jadi nanti stakeholder-nya akan dipanggil oleh Komisi untuk membahas ini," imbuh Mia.
Sebagai informasi, perihal penahanan ijazah sendiri juga tengah menjadi perhatian Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Bahkan hal tersebut langsung mendapat atensi dari Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Pasalnya, kejadian penahanan ijazah ini tak hanya terjadi sekali saja. Seperti yang sudah ramai diperbincangkan yakni di sebuah perusahaan di Kota Surabaya Jawa Timur.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Mengingat sudah adanya regulasi dari pusat, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didorong untuk menyosialisasikan aturan itu kepada para perusahaan atau pihak pemberi kerja.
Baca Juga : Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto
Selain itu, menurutnya pemerintah daerah (pemda) setempat perlu memperkuat sistem edukasi soal perjanjian yang dituangkan di dalam kontrak kerja kepada para calon pencari pekerjaan.
Sebab, kata dia pemahaman terhadap dokumen terkait legalitas menjadi komponen penting dalam mencegah munculnya kejadian serupa. "Pendampingan yang diberikan seharusnya tidak hanya soal kecakapan dalam bekerja, tapi tentang bagaimana para pencari kerja bisa cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi," tutur Mia.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perusahaan Jasa Terapi. Catatan diterima dari DPRD Kota Malang, setidaknya masih ada 60 ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan ini.