JATIMTIMES - Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru. Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan pelaku dari kelompok komunitas yang fanatik dan korban yang ternyata tidak terlibat dalam komunitas manapun.
Berdasarkan keterangan dari Ipda Nanang, selaku Kasihumas Polres Tulungagung pada Jumat, 30 Mei 2025, kronologi peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : 41 Hari Usai Pelaporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang, Korban Unggah Ini
Lokasi kejadian berada di gang sebelah utara Kantor Desa Ngantru. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFK (15), MRPP (15), MJLA (15), MSH (19), AM (22), dan TP (41). Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Menurut keterangan resmi Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, aksi penganiayaan ini berawal dari rasa fanatisme komunitas yang berlebihan. Mereka diduga sengaja mencari kelompok lain yang dianggap sebagai rival.
“Jadi modus para pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa fanatisme komunitas dan mencari lawan komunitas lain yang dianggap saingan di wilayah Ngantru tersebut,” ujar Ipda Nanang, Jumat (30/5/2025).
Saat kejadian, keenam pelaku diketahui sedang berkonvoi. Di tengah perjalanan, mereka melihat seorang remaja bernama FA (14), warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang sedang melintas sambil mengenakan hoodie hitam. Tanpa pikir panjang, mereka langsung mengejar korban karena menduga FA berasal dari komunitas rival.
“Pelaku mengejar, menabrak, dan menganiaya korban yang di mana korban adalah orang netral (bukan dari komunitas) dan masih anak-anak,” jelas Ipda Nanang.
Korban yang saat itu sendirian tidak bisa menghindari amukan para pelaku. Setelah kejadian, FA mengalami luka dan trauma. Ia bersama orang tuanya segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulungagung.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima pelaku dari komunitas Damper berhasil diamankan. Mereka adalah MFK, MRPP, MJLA, MSH, dan AM. Satu pelaku lainnya, TP (41), juga diamankan karena turut melakukan penganiayaan. Ia diketahui memiting leher korban saat kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu dapat diamankan MFK (15), MRPP (15), MJLA (15), MSH (19), AM (22) dari komunitas Damper. Selain lima pelaku, Unit Resmob Macan Agung juga mengamankan satu pelaku, TP (41), yang saat melakukan penganiayaan berperan memiting bagian leher korban,” terang Ipda Nanang.
Baca Juga : Relasi Warok dan Laki-Laki Cantik dalam Serat Centhini: Kisah Mas Cebolang di Ponorogo
Terkait proses hukum, polisi membedakan perlakuan antara pelaku dewasa dan pelaku anak-anak. Tiga pelaku dewasa yakni MSH, AM, dan TP saat ini ditahan. Sementara itu, tiga pelaku di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukum terhadap mereka tetap berjalan hingga tingkat kejaksaan.
“Dari enam pelaku terdiri dari tiga dewasa (dilakukan penahanan) dan tiga anak-anak (tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukumnya tetap lanjut hingga tingkat kejaksaan),” tandas Ipda Nanang.
Polres Tulungagung berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses, tanpa memandang usia atau latar belakang.
Ipda Nanang menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan atau main hakim sendiri, apalagi yang terjadi di ruang publik. “Kami ingin tegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan komunitas,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran, baik bagi komunitas-komunitas yang ada maupun masyarakat luas. Polisi juga mengimbau agar komunitas yang terbentuk di masyarakat tidak menumbuhkan rasa permusuhan, melainkan menjadi wadah kegiatan positif.