JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

UM Perdalam Dugaan Percobaan Pemerkosaan yang Libatkan Mahasiswa, Kuasa Hukum Ingatkan Kampus Soal Hak Korban

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Nurlayla Ratri
📅 10 Oktober 2026, 09:44 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Universitas Negeri Malang (UM) mulai menindaklanjuti laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) UM mengaku masih menggali informasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Dugaan kasus melibatkan seorang mahasiswi berinisial AR (18) sebagai korban, dan seorang mahasiswa berinisial ARH sebagai terduga pelaku. Saat peristiwa itu terjadi Agustus lalu, pelaku pun sempat diama

Ketua Satgas PPKPT UM, Prof. Dr. Eddy Sutadji, M.Pd., mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal dari pelapor melalui kanal pengaduan. Sejumlah langkah penanganan dilakukan, termasuk menggali keterangan awal dari pihak terlapor.

“Satgas PPK UM telah menerima informasi awal dari pelapor melalui kanal pengaduan,” demikian keterangan Eddy dalam penjelasan tertulisnya.

Satgas juga mengonfirmasi kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk dukungan keamanan serta pendampingan psikologis. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan pihak fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak.

UM turut berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota guna memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan.

Eddy menegaskan, pemeriksaan internal masih berlangsung. Satgas mengumpulkan informasi dan menelaah keterangan serta bukti yang relevan sebelum menentukan langkah sesuai kewenangannya.

“UM mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, mengingatkan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada proses hukum. Kampus juga memiliki tanggung jawab memastikan korban tetap memperoleh perlindungan dan bisa melanjutkan pendidikan tanpa gangguan.

Menurut Wiwid, perkara kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika berpotensi merusak integritas institusi pendidikan sekaligus menghambat terciptanya ekosistem akademik yang sehat.

Karena itu, ia menilai keberadaan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi harus diikuti langkah nyata. Perlindungan terhadap korban, kata dia, tidak semestinya bergantung pada sejauh mana proses pidana berjalan.

“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” tegas Wiwid.

Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Wiwid menekankan pentingnya pemenuhan hak korban atas pemulihan, termasuk sebelum, selama, maupun setelah proses hukum berlangsung.

Selain menjamin pemulihan, Wiwid mendorong penguatan independensi dan kapasitas satuan tugas yang menangani kekerasan di kampus. Menurutnya, petugas harus memiliki perspektif korban serta kemampuan memberikan dukungan psikologis awal.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan transparan. Regulasi internal yang jelas diperlukan agar setiap organ kampus memiliki dasar bertindak secara profesional dalam menangani laporan kekerasan.

Wiwid turut mendorong pengawasan eksternal untuk memastikan mekanisme penanganan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut Ombudsman, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Inspektorat Jenderal, dan masyarakat dapat mengambil peran dalam mengawasi upaya kampus menciptakan ruang aman.

Sementara itu, UM menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak universitas juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama penanganan perkara berlangsung.

Baca Juga: Kampung Ambon dan Boncos Digerebek Terkait Narkoba, 24 Orang Diamankan Polisi

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Puji Lapas Malang, Dapur hingga Pembinaan Warga Binaan Jadi Sorotan

Topik Terkait
# um# universitas negeri malang# dugaan perkosaan# mahasiswa

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap