JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega mengaku telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Penasihat Hukumnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (30/4/2025).
Pada persidangan tersebut, JPU turut menuntut terdakwa Isa Zega 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa Isa Zega juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Warganet Justru Beri Dukungan ke Shandy dan Juragan 99
Jaksa menuntut terdakwa Isa Zega telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Isa Zega menyebut dirinya bersama Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Salah satu pertimbangannya, karena tuntutan dari jaksa dianggap oleh terdakwa Isa Zega terlalu berlebihan.
Pertimbangan itulah yang akhirnya turut membuat terdakwa Isa Zega bakal mengajukan pledoi. "Itu (tuntutan) hak Jaksa Penuntut Umum, tapi kami akan mengadakan pembelaan," ujar Isa Zega saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri persidangan, Rabu (30/4/2025).
Penerapan pasal dalam tuntutan jaksa itulah, yang pada akhirnya juga membuat terdakwa Isa Zega merasa ada yang janggal. "Pertama, saya juga curiga kenapa saya disidangkan di sini, kenapa saya pasalnya bertambah, saya curiga. Kami pasti akan lapor ke KPK juga, pengacara saya pasti sudah bertindak," bebernya.
Ketika dikonfirmasi apa tujuannya melapor ke KPK?, terdakwa Isa Zega memilih enggan menjelaskan secara gamblang. "Ya kita cek saja, kami sudah bersurat," tuturnya.
Terdakwa Isa Zega menyebut, pihaknya telah bersurat ke KPK saat menjalani serangkaian persidangan di PN Kepanjen. "(Bersurat ke KPK) sudah dari sebulan yang lalu sepertinya, karena kan sudah mulai curiga. Kenapa saya disidangkan di sini, sedangkan saksi-saksi kebanyakan di sana (Jakarta, red). Sangat banyak kejanggalan-kejanggalan yang saya rasa, yang saya duga," klaimnya.
Dugaan kejanggalan yang ia curigai tersebut, dijabarkan Isa Zega, di antaranya meliputi tuntutan dari jaksa. "Dan ternyata terbukti, tuntutan 5 tahun di luar ekspektasi, ini sangat berlebihan. Katanya (jaksa) saya berbelit-belit, padahal saya tidak berbelit-belit di situ. Tidak mengakui katanya, kenapa harus mengakui kalau tidak melakukan itu. Jadi alasan-alasan pemberatnya tidak masuk akal," klaimnya.
Di sisi lain, terdakwa Isa Zega juga mengklaim hanya dirinya yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik namun dituntut 5 tahun penjara. "Kalau untuk lihat begini kan enggak masuk akal. Maksudnya the one and only lho ini, Mami Isa (panggilan terdakwa) satu-satunya Undang-undang pencemaran nama baik yang dituntut 5 tahun," sebut Isa Zega.
Baca Juga : Kasus Perdagangan Orang Libatkan PT NSP Cabang Malang Mulai Disidangkan
Sekedar informasi, pada serangkaian persidangan pembacaan tuntutan jaksa, terdakwa Isa Zega hanya didampingi oleh seorang Tim Penasihat Hukumnya. Sementara Penasihat Hukum yang biasanya turut mendampingi terdakwa Isa Zega, yakni Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief tak hadir dalam persidangan kali ini.
Tidak hadirnya kedua penasihat hukum dari Isa Zega itulah, yang pada akhirnya belum terkonfirmasi lebih lanjut terkait apa dasar pihak terdakwa bersurat ke KPK. Namun demikian, Isa Zega mengaku akan tetap berupaya untuk melakukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa tersebut.
"Lagi ada kerjaan di Jakarta, jadi ini tim pengacara yang mewakilkan. Saya tidak tinggal diam, pengacara saya juga bukan kaleng-kaleng," pungkas Isa Zega saat dikonfirmasi terkait upaya hukum selanjutnya dan alasan dirinya tak didampingi dua Penasihat Hukumnya.
Sebagaimana diberitakan, Isa Zega sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Shandy Purnamasari. Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
Laporan pencemaran nama baik dari Shandy yang merupakan owner MS Glow itulah yang kemudian terus berlanjut dan kini menyeret Isa Zega sebagai terdakwa. Yakni yang turut dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara.