JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Sekolah

Reporter: Irsya Richa • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 12 Oktober 2026, 14:32 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih melengkapi keterangan saksi sebelum melanjutkan proses hukum terhadap terlapor.

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik telah merencanakan pemanggilan terhadap mantan kepala sekolah tersebut. Namun, pemeriksaan belum dapat dipastikan berlangsung pada pekan ini atau pekan berikutnya.

“Nanti ya, kami ajukan dulu. Pada pekan ini atau kemungkinan di minggu depan,” kata Khusnul, Senin (12/10/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari delapan siswa dan dua guru. Meski demikian, pendalaman belum selesai karena masih terdapat keterangan dari pihak guru yang perlu dilengkapi.

“Kalau pemeriksaan saksi telah dilakukan. Namun, ini masih ada tambahan keterangan dari pihak guru yang masih kurang,” jelasnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, jumlah korban yang masih tercatat dalam laporan polisi juga mengalami perubahan. Khusnul menyebut, satu laporan dicabut setelah orang tua korban menyatakan keberatan.

“Iya benar, karena orang tuanya keberatan. Sehingga tersisa tujuh korban dengan tiga Laporan Polisi (LP),” tambah Khusnul.

Selain keterangan saksi, penyidik telah menerima hasil visum korban yang akan menjadi salah satu bahan dalam proses pembuktian perkara. Dokumen tersebut diketahui keluar pada Jumat (9/10/2026).

“Terkait visum, hasil visumnya telah keluar. Kalau tidak salah baru keluar pada Jumat, 9 Oktober kemarin,” terang Khusnul.

Sementara itu, mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice(RJ), Unit PPA Polresta Malang Kota menyatakan belum menerima permohonan resmi dari pihak terlapor.

Menurut Khusnul, belum adanya permohonan tersebut juga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Mohammad Amrozi Hamidi yang hingga kini belum dilaksanakan.

“Hingga saat ini, belum ada permohonan RJ ke kami. Karena pihak eks kepala sekolah juga belum kami periksa,” ucapnya.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman dengan melengkapi keterangan saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga: Pencurian Motor Marak Dini Hari, Polisi Tingkatkan Patroli di Kampung Biru Arema

Baca Juga: Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi Kejar Dua Terduga Pelaku Curanmor Sampai Bali

Topik Terkait
# SMPN 18 Kota Malang# Kepala Sekolah# Kekerasan# Seragam Lurik# pemkot malang# Kota Malang

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap