JATIMTIMES - Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Isa Zega sempat diwarnai perdebatan sengit, Selasa (25/3/2025).
Bahkan, perdebatan antara JPU dengan penasihat hukum (PH) terdakwa Isa Zega tersebut juga sempat memantik emosi penonton dari kedua belah pihak yang menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut.
Baca Juga : Kontestasi Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang: Siapa yang Akan Duduk di Kursi Pimpinan?
Dari pantauan JatimTIMES, sebagaimana yang juga telah diberitakan sebelumnya, persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto sekitar pukul 11.00 WIB. Pada sidang tersebut, JPU mengajukan tiga orang saksi. Satu di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Usai palu sidang diketuk oleh ketua majelis hakim, persidangan diawali dengan pemeriksaan saksi Shandy oleh JPU. Pada kesempatan tersebut, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa.
Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.
Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya, dia mengalami pendarahan dan harus opname saat sedang mengandung.
Usai pemeriksaan oleh JPU, majelis hakim juga turut memeriksa saksi Shandy. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh majelis hakim, yakni seputar keterangan Shandy ihwal pengakuannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.
Setelahnya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada PH terdakwa untuk memeriksa saksi. Momen itulah yang kemudian diwarnai beberapa kali perdebatan sengit. Bahkan, PH terdakwa Isa Zega harus bolak-balik menunjukkan bukti ke majelis hakim.
Pada momen tersebut, ketua majelis hakim juga turut memanggil JPU, saksi, dan PH terdakwa. Pada beberapa kali kesempatan, PH terdakwa menyampaikan protes lantaran saat mencerca pertanyaan ke saksi Shandy, pihak jaksa diduga mencoba untuk mendikte jawaban saksi.
Puncaknya, PH terdakwa terlihat beberapa kali bersitegang dengan jaksa. Namun pada akhirnya bisa diredam oleh ketua majelis hakim.
Hingga akhirnya, pada satu momen, PH terdakwa sempat menyebutkan akan mengadukan jaksa ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang lantaran diduga selalu mendikte saksi Shandy di persidangan.
Perdebatan antara jaksa dengan PH terdakwa tersebut terus berlanjut. Bahkan, usai maju ke meja persidangan untuk menunjukkan bukti untuk kesekian kalinya, PH terdakwa sempat beberapa kali melempar argumen kepada jaksa agar tidak mendikte saksi Shandy.
Hal itu sontak memicu keriuhan antar penonton dari pihak saksi Shandy maupun terdakwa yang menyaksikan persidangan secara langsung. Bahkan, salah seorang penonton memilih untuk pergi dari ruang sidang usai diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk tidak membuat kegaduhan.
Usai menjalani serangkaian sidang pemeriksaan saksi, PH terdakwa Prof Elza Syarief memberikan penjelasan terkait perdebatan dan keributan yang sempat mewarnai jalannya persidangan.
Baca Juga : Rupiah Melemah Sentuh Angka Rp 16.600 per USD, Apa Penyebabnya?
"Tidak ribut, itu sudah biasa di persidangan. Ya karena dia (Shandy) mau jawab, dia selalu tanya. Jaksa ini mendikte, tidak boleh, jadi biar saja dia (saksi Shandy) bebas," terang Elza.
Bebas yang dimaksud tersebut, diterangkan Elza, ialah memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjelaskan apa yang dirasakan, dan apa yang dialami. "Semua itu bukan diajari jaksa, jadi saya peringatkan," tegasnya.
Elza juga turut menanggapi terkait keributan yang terjadi antar penonton sidang. Menurutnya, jalannya sidang telah diatur oleh Ketua Majelis Hakim. Sehingga penonton tidak diperkenankan mengintervensi, menanggapi jalannya sidang, dan atau bahkan membuat keributan yang dapat menghambat jalannya persidangan. "Penonton juga ribut, saya peringatkan, jangan gitu," ucapnya.
Terlepas dari perdebatan dan keributan yang terjadi, Elza mengaku usai sidang semuanya kembali normal. "Tapi kan semuanya baik-baik juga," ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Elza, terdakwa Isa Zega juga menyayangkan jika apa yang dilakukan penasihat hukumnya dalam persidangan dianggap menyalahi aturan.
"Intinya mereka (saksi), bersaksi ya menurut mereka saja, bukan menurut jaksa. Hukum itukan fakta dan data," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Selasa (18/3/2025), Isa Zega diagendakan menjalani sidang keempat di ruang Garuda PN Kepanjen. Yakni dengan agenda putusan sela.
Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Hari ini, Selasa (25/3/2025), sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.