JATIMTIMES - Satreskrim Polres Batu mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menyasar seorang penjual es krim berusia 73 tahun di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap pria berinisial AH alias A di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/9/2026).
Polisi menyebut tersangka diduga menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu membangun kepercayaan korban melalui pesanan es krim fiktif. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir Soekarno Nomor 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban diketahui berinisial WARI, warga Malang, yang sehari-hari berjualan es krim. Hal tersebut diungkap Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto di Mapolres Batu, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, sehari sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban dan memesan es krim untuk acara ulang tahun di TK Kasih Ibu. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp 100 ribu. Namun, acara ulang tahun yang disebut tersangka tersebut ternyata tidak ada.
“Kemudian keesokan harinya korban diminta datang ke lokasi yang ditentukan. Setelah korban datang, tersangka menyampaikan seolah-olah ada acara ulang tahun di TK tersebut," kata Aris.
Setelah korban tiba, tersangka meminta untuk menggunakan sepeda motor korban dengan alasan hendak memarkir kendaraan. Korban yang telah percaya menyerahkan kendaraan tersebut.
“Modusnya adalah meyakinkan korban dengan cerita kebohongan. Setelah korban percaya, barang tersebut kemudian dikuasai oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa tersangka. Dalam perjalanan, tersangka juga membuang rombong es krim milik korban di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. AH ditangkap di Kecamatan Singosari pada 26 September 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sepeda motor korban di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sementara rombong es krim yang dibuang tersangka ditemukan di wilayah Kecamatan Dau.
Penyidikan tidak berhenti pada perkara yang dialami penjual es krim tersebut. Polisi menyebut AH diduga melakukan aksi dengan modus serupa terhadap sejumlah korban lain.
Setidaknya, polisi mengungkap adanya perkara lain yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Salah satunya terjadi pada 3 Agustus 2026, sedangkan perkara lainnya terjadi pada Juli 2025.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra yang diduga berkaitan dengan perkara sebelumnya.
“Kalau di kita ini ada tiga kejadian. Untuk tiga kejadian tersebut, kita sudah berhasil mengamankan barang buktinya. Untuk yang lain masih kita lakukan pengembangan," tambah Aris.
Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kediri. Berdasarkan hasil koordinasi sementara, tersangka diduga pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Kota Kediri pada 2020.
Polisi menyebut terdapat enam lokasi kejadian yang masih dalam proses koordinasi. Dari jumlah tersebut, satu perkara disebut telah masuk proses penyidikan, sedangkan perkara lainnya masih dikembangkan bersama kepolisian setempat.
Meski demikian, polisi belum menyebut AH sebagai residivis karena perkara-perkara lain tersebut masih dalam proses pendalaman dan koordinasi.
Selain penjual es krim, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka terhadap korban lain. Salah satunya dengan berpura-pura meminta bantuan untuk mengantarkan barang atau meminta korban turun dari kendaraan.
Pada perkara lainnya, tersangka disebut menggunakan alasan adanya bantuan sosial. Kemudian korban diminta membawa atau menyerahkan dokumen untuk difotokopi. Saat korban lengah, kendaraan yang ditinggalkan dibawa kabur.
Menurutnya, pola tersebut memiliki kesamaan, yakni tersangka terlebih dahulu membuat korban percaya melalui cerita tertentu sebelum menguasai kendaraan.
“Jadi modusnya adalah meyakinkan masyarakat dengan cerita kebohongan yang ada. Kemudian pada saat itu barang tadi dikuasai yang bersangkutan,” terang Aris.
Pihaknya menyebut tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kendaraan yang berhasil dikuasai diduga akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam perkara penjual es krim, polisi menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan. Pada Pasal 492 ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lainnya. "Kami masih melakukan pengembangan, termasuk untuk TKP-TKP lainnya,” ungkap Aris.
Aris mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan orang yang baru dikenal, terutama apabila meminta meminjam atau menguasai kendaraan maupun barang berharga dengan berbagai alasan.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor kepada Polres Batu. Informasi tersebut diperlukan polisi untuk membantu pengembangan penyelidikan.
“Apabila masyarakat Kota Batu pernah mengalami kejadian dengan bentuk serupa, segera laporkan kepada kepolisian, khususnya Polres Batu. Informasi tersebut sangat penting untuk pengembangan penyelidikan yang dilakukan,” imbaunya.
Baca Juga: Restorative Justice Tak Hapus Dosa Organisasi, 3 Legislator Gerindra Terancam Sanksi DPP