JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menyoroti capaian Indeks Theil dan Indeks Gini pada tahun 2024 yang tidak mencapai target. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (24/3/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf itu digelar dengan agenda penyampaian pendapat Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Gadaikan Mobil Sewa, Salah Satu Kades di Situbondo Dipolisikan
Juru bicara Pansus LKPj Sumardi menyampaikan, dari 11 indikator kinerja utama (IKU) Pemprov Jatim yang ditetapkan, 7 indikator melampaui target, 2 indikator memenuhi target, sementara 2 lainnya belum mencapai target, yakni Indeks Theil dan Indeks Gini.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih perlu bekerja keras lagi untuk memenuhi 2 IKU yang selama tahun 2023 dan tahun 2024, belum memenuhi target sesuai dengan RPJMD Tahun 2019-2024, yaitu Indeks Theil dan Indeks Gini,” ujarnya.
Tahun 2023, realisasi Indeks Theil mencapai 0,3308 dari target 0,31462-0,30162 dan realisasi Indeks Gini mencapai 0,387 dari target 0,3676-0,3671. Kemudian pada tahun 2024, Indeks Theil mencapai 0,3324 dari target 0.30161-0,2959 dan realisasi Indeks Gini mencapai 0,373 dari target 0,3670-0,3665.
Sumardi menegaskan, kedua indikator ini sangat penting bagi Pansus LKPj karena menjadi tolok ukur keberhasilan dua prioritas pembangunan utama dalam RKPD 2024. “Mengingat 2 IKU dimaksud menjadi tolok ukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan prioritas pembangunan ke-1 dan prioritas pembangunan ke-2 dari 7 prioritas pembangunan dalam RKPD Tahun 2024,” katanya.
Prioritas pembangunan ke-1 dimaksud adalah Pemulihan Ekonomi Kerakyatan Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sektor Sekunder dan Pariwisata. Sedangkan prioritas pembangunan ke-2 adalah Penguatan Konektivitas Antar-Wilayah dalam Upaya Pemerataan Hasil Pembangunan serta Peningkatan Layanan Infrastruktur.
Baca Juga : Wacana Pemindahan SMAN 8 Malang, Puguh DPRD Jatim: Potensi Kurangi Disparitas Pendidikan
Selain menyoroti indikator yang belum tercapai, pansus menilai bahwa secara substansial, LKPJ gubernur telah memaparkan secara komprehensif pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2024. Secara yuridis, pansus juga menegaskan bahwa LKPJ ini telah memenuhi standar minimal yang diatur dalam berbagai regulasi.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, pansus berpendapat bahwa LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024 ‘layak’ untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas politisi dari Fraksi Golkar itu.