JATIMTIMES — Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Tahun Anggaran 2027 mengalami penambahan sebesar Rp158,36 miliar atau meningkat 1,83 persen dari target pendapatan transfer yang sebelumnya disampaikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jatim 2027.
Kabar penambahan dana transfer tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna belum lama ini.
Emil menjelaskan bahwa kenaikan alokasi ini didasarkan pada surat resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 29 September 2026 dengan Nomor S-95/PK/2026.
“Berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 29 September 2026 Nomor S-95/PK/2026, terdapat peningkatan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027 bagi Provinsi Jawa Timur sebesar 158 miliar 368 juta 631 ribu rupiah atau meningkat sebesar 1,83 persen dari target pendapatan transfer yang telah disampaikan sebelumnya pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Emil.
Menurutnya, tambahan alokasi tersebut memberikan angin segar bagi keuangan daerah karena membuka peluang lebar untuk memperluas ruang fiskal guna mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan. Pemerintah provinsi bersama dewan perwakilan rakyat daerah nantinya akan menindaklanjuti hal ini melalui penyesuaian postur APBD pada tahapan pembahasan berikutnya.
Sebelum adanya penyesuaian tersebut, Pendapatan Daerah dalam RAPBD Jatim 2027 diproyeksikan berada di angka Rp26,40 triliun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,70 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp8,67 triliun lebih, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp28 miliar.
Emil menegaskan bahwa proyeksi tersebut bersifat dinamis dan terbuka untuk disesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta regulasi pusat. Pemprov Jatim menyambut baik ruang pembahasan lanjutan bersama dewan guna menggali potensi optimalisasi pendapatan daerah secara transparan.
“Pemprov Jatim menyambut baik agenda-agenda pembahasan lanjutan bersama DPRD untuk memetakan dan menggali potensi optimalisasi Pendapatan Daerah, serta menyesuaikan alokasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Emil.
Sebagai langkah penguatan mandiri di luar dana transfer, pemprov juga menggenjot intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui penguatan pendataan, digitalisasi layanan pembayaran, optimalisasi retribusi dan Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga memperkuat kontribusi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seluruh strategi tersebut dirumuskan dengan prinsip kehati-hatian agar target penerimaan tetap realistis dan terukur, sehingga kesinambungan program prioritas serta keseimbangan fiskal daerah dapat terus terjaga dengan baik.
Baca Juga: Ratusan Pengasuh Ponpes Desak DPRD Kabupaten Malang Buat Peraturan Pembatasan Sound Horeg
Baca Juga: Target Stunting Turun 14,48 Persen di 2027, Pemprov Perkuat Agenda Jatim Sehat