JATIMTIMES - Surat arahan publikasi capaian dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ramai beredar di media sosial dan menuai beragam komentar warganet. Dokumen dari Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) itu meminta kementerian dan lembaga ikut menyebarluaskan konten capaian pemerintah melalui akun media sosial masing-masing.
Surat bernomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 tersebut bertanggal 12 Oktober 2026. Perihalnya adalah penyampaian dokumen strategi komunikasi agenda setting dua tahun pemerintah dan orkestrasi serentak konten capaian.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala biro hubungan masyarakat kementerian dan lembaga itu. Dalam penjelasannya, Bakom RI menyebutkan bahwa dokumen strategi komunikasi disiapkan sebagai acuan untuk menyelaraskan narasi serta memperluas penyampaian capaian dan keberhasilan program prioritas pemerintah kepada masyarakat.
Bakom RI juga meminta dukungan kementerian dan lembaga untuk memublikasikan konten secara serentak melalui kanal media sosial masing-masing.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami turut memohon dukungan seluruh Kementerian/Lembaga untuk secara serentak memublikasikan konten capaian pemerintah setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu menyebutkan konten publikasi telah disiapkan oleh Bakom RI dan dapat diakses melalui tautan bit.ly/2TahunPemerintahan. Menurut Bakom RI, koordinasi ini diharapkan membuat penyampaian informasi mengenai capaian dua tahun pemerintahan menjadi terpadu, konsisten, dan tepat sasaran.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ulta Levenia Nababan selaku Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah.
Beredarnya dokumen tersebut turut memantik perbincangan di Threads. Akun @nick.her.**** mengunggah tangkapan layar surat serupa yang ditujukan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, disertai komentar mengenai arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengunggah konten capaian pemerintahan.
(Foto: Diduga surat arahan dari Bakom RI. (Foto: Threads))
"SEKARANG WOW*K LITERALLY MEMERINTAHKAN PNS / ASN UNTUK MENJADI BUZZER GRATISAN," tulis akun tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu menyebut ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diarahkan membuat unggahan mengenai capaian dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tagar dan kata kunci tertentu.
Komentar bernada kritik juga disampaikan akun @katasas**** di Threads.
"Mampoes kan lu pada ASN disuruh nyapuin program2 gajelas pemerentah. Kalo jelas juga ga bakal sampe bikin surat edaran begini.," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui aturan teknis surat arahan tersebut, apakah ASN diwajibkan menggunakan akun pribadi atau akun media sosial instansi. Termasuk belum diketahui bagaimana aturan pelaksanaannya bagi setiap pegawai, maupun sanksi jika arahan tersebut tidak dijalankan.
Belum ada juga keterangan resmi dari pihak Bakom RI maupun lembaga atau instansi yang terkait soal surat arahan tersebut.
Baca Juga: Sekolah Daring gegara BBM Langka, Siswa di Bali Tetap Diminta Ambil MBG
Baca Juga: Api di Permukaan Padam, Mengapa Kebakaran Gambut Masih Sulit Dipadamkan?