JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga berlangsung sejak 2022. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung kepada pihak swasta yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lantas, sebenarnya dana siap pakai BNPB digunakan untuk apa dan bagaimana aturan penggunaannya?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tersebut ditelusuri hingga tiga sampai empat tahun ke belakang.
"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga-empat tahun tarik ke belakang," ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menyebut periode yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dimulai sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026. Namun, Setyo mengakui belum dapat memastikan secara tepat awal periode yang dimaksud.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana memiliki beragam bentuk, bergantung pada kebutuhan dan kondisi di lapangan. Dalam keadaan darurat, penunjukan langsung dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Meski demikian, KPK menduga mekanisme tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi. Adapun total dana yang diduga disalahgunakan masih didalami oleh penyidik.
Dana Siap Pakai BNPB Digunakan untuk Apa?
Dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan penanganan darurat bencana. Dana ini diperlukan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat ketika terjadi bencana yang membutuhkan respons segera.
Dalam laporan kinerja BNPB tahun 2024, DSP dijelaskan sebagai anggaran untuk kegiatan kedaruratan yang digunakan selama status keadaan darurat bencana, sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut dapat dimanfaatkan dalam bentuk bantuan maupun pengadaan barang dan jasa untuk mendukung penanganan bencana. .
Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah terdampak. Karena kondisi setiap bencana berbeda, barang, jasa, dan dukungan operasional yang diperlukan juga dapat beragam.
Dalam keterangannya, Setyo mengatakan DSP digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan bencana.
"Kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat," jelasnya.
Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan, persyaratan administrasi, dan pertanggungjawaban anggaran. Kondisi darurat tidak serta-merta membolehkan anggaran digunakan di luar peruntukannya.
Aturan Dana BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana
Pengaturan pendanaan kebencanaan salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 6 huruf f mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Sementara itu, Pasal 62 ayat (2) menyebutkan bahwa dana siap pakai disediakan oleh pemerintah dalam anggaran BNPB.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar penyediaan anggaran untuk mendukung penanganan bencana, termasuk kebutuhan yang memerlukan pembiayaan segera.
Dengan demikian, DSP bukan dana yang dapat digunakan secara bebas. Pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan penanggulangan bencana serta ketentuan teknis yang mengatur pengelolaannya.
Sumber Pendanaan Bencana dari APBN dan APBD
Selain undang-undang tersebut, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Dalam Pasal 5 ayat (1), pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai dalam APBN dan APBD.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa anggaran penanggulangan bencana disediakan untuk tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
Khusus dana siap pakai, penggunaannya mengikuti ketentuan pendanaan untuk keadaan darurat. Artinya, DSP perlu dibedakan dari anggaran penanggulangan bencana lainnya yang diperuntukkan bagi tahap prabencana maupun pascabencana.
Penggunaan DSP Diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020
Ketentuan teknis mengenai penggunaan dana siap pakai tercantum dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Dalam Pasal 1 angka 12, penggunaan DSP mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta kondisi dengan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Aturan tersebut menjadi acuan dalam menentukan penggunaan DSP sesuai kondisi dan kebutuhan penanganan bencana.
Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan dana tidak hanya mempertimbangkan urgensi di lapangan, tetapi juga harus mengikuti dasar penetapan dan persyaratan yang berlaku. Naskah lengkap peraturan tersebut dapat dibaca melalui laman resmi .
Syarat Penggunaan DSP Harus Dilengkapi Dokumen
Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur persyaratan permohonan bantuan DSP. Salah satunya tercantum dalam Pasal 4, yang mengatur permohonan berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota.
Dokumen yang diperlukan meliputi laporan ancaman atau kejadian bencana, penetapan status keadaan darurat, serta surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kepala BNPB.
Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
1. Keputusan bupati atau wali kota tentang penetapan status keadaan darurat bencana.
2. Rencana kegiatan atau operasi yang memuat batas waktu penyelesaian.
3. Rincian kebutuhan anggaran biaya.
4. Pengkajian kebutuhan kegiatan dari instansi atau lembaga teknis yang berwenang.
5. Laporan ancaman atau kejadian bencana.
6. Keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.
Laporan ancaman atau kejadian bencana disampaikan BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB paling lambat tiga hari sejak kejadian, atau segera setelah kondisi memungkinkan apabila dampak bencana menghambat penyampaian laporan.
Persyaratan tersebut diperlukan agar permohonan bantuan memiliki dasar yang jelas, termasuk mengenai kebutuhan kegiatan dan besaran anggaran yang diajukan.
Sisa Dana Siap Pakai Wajib Dikembalikan
Pertanggungjawaban DSP tidak berhenti setelah dana dicairkan dan digunakan. Pengelolaannya juga mencakup kewajiban mengembalikan dana yang tersisa sesuai ketentuan.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila terdapat sisa DSP, Bendahara Pengeluaran Pembantu BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.
Ketentuan ini menegaskan bahwa anggaran penanganan bencana harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan, termasuk ketika terdapat dana yang tidak terpakai.
Karena itu, pencatatan penggunaan anggaran dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengelolaan DSP.
KPK Masih Mendalami Dugaan Penyalahgunaan Dana BNPB
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penunjukan langsung kepada pihak swasta dan indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Hingga keterangan Setyo Budiyanto pada Rabu (14/10/2026), total dana yang diduga disalahgunakan belum dijelaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai disediakan untuk mendukung kebutuhan darurat ketika bencana terjadi. Sementara itu, regulasi telah mengatur persyaratan penggunaan, dokumen pendukung, dan pertanggungjawaban anggaran.
Penyidikan KPK diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mekanisme pengadaan yang dipersoalkan, nilai dana yang terkait, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret
Baca Juga: Pencuri iPhone Milik Mahasiswi Diringkus Polisi usai Beraksi saat Bantengan di Wisata Wendit