JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

Reporter: Mutmainah J • Editor: Yunan Helmy
📅 14 Oktober 2026, 18:46 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Kelima tersangka telah mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan lima tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/10/2026).

"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," kata Setyo, dikutip dari keterangannya kepada wartawan pada Rabu sore.

Daftar 5 Tersangka OTT BNPB

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus tersebut, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas unsur pejabat atau tenaga ahli BNPB serta pihak swasta.

Berikut daftar nama dan posisi mereka:

1. Gabriel Purwaka Sigit, kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

2. Bima Setyawan, tenaga ahli di BNPB yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

3. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

4. Gery P, pihak swasta.

5. Syifa N.G., pihak swasta.

Kelima orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Nama Bima Setyawan menjadi sorotan karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima diketahui bekerja sebagai tenaga ahli di lingkungan BNPB.

Setyo Budiyanto membenarkan adanya informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan pada hubungan keluarga atau identitas seseorang.

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB tersangka), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Setyo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus berfokus pada dugaan perbuatan masing-masing pihak yang terkait dalam perkara, terlepas dari latar belakang maupun hubungan keluarganya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.

DSP merupakan anggaran yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaannya menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan bencana, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, termasuk bagaimana dugaan penyimpangan pengadaan tersebut dilakukan dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Karena itu, rincian mengenai modus dugaan korupsi, proses pengadaan yang dipersoalkan, serta keterkaitan para tersangka masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT di lingkungan BNPB. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dan logam mulia emas.

Nilai uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, informasi mengenai jumlah atau berat logam mulia emas yang turut diamankan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

KPK juga belum mengungkap secara lengkap hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan.

Perkembangan berikutnya, termasuk penjelasan mengenai konstruksi perkara dan dugaan peran setiap tersangka, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pencuri iPhone Milik Mahasiswi Diringkus Polisi usai Beraksi saat Bantengan di Wisata Wendit

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Curanmor Kalibaru Berdasarkan Jejak Digital

Topik Terkait
# BNPB# OTT BNPB# KPK# tersangka

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap