JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Curanmor Kalibaru Berdasarkan Jejak Digital

Reporter: Nurhadi Joyo • Editor: Yunan Helmy
📅 14 Oktober 2026, 17:04 WIB • ⏱️ 2 menit baca

 

JATIMTIMES – Jejak rekaman CCTV dan penelusuran jejak digital membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga ke Jembrana, Bali, dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kalibaru pada Januari 2024. Seorang pria berinisial H (39 tahun) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi berhasil diamankan pada Minggu (11/10/2026).

Kasus tersebut bermula ketika sebuah Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp12,5 juta dan dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H kemudian diketahui berada di Bali.

Tim melakukan pengejaran dan pada Minggu (11/10/2026) berhasil mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi,  pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang dalam rilis yang dikirim Rabu (14/10/2026).

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.

Baca Juga: 6 Fakta OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan dan Uang Rp 1,4 Miliar Disita

Baca Juga: Kasus Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya, Ini Perkembangan Terbaru

Topik Terkait
# Curanmor# Polresta Banyuwangi# bongkar curanmor# jejak digital

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap