JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memastikan pemanfaatannya semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi terbaru yang menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kesejahteraan sosial, pembinaan industri, hingga pelayanan kesehatan.
Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 digelar di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah pengelola DBHCHT tersebut dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono.
Dalam arahannya, Tri Iman menegaskan bahwa DBHCHT merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini dikelola secara terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan efektif, serta senantiasa patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Tri Iman.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah terhadap PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Pembaruan juga mencakup Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum.
Regulasi tersebut mengatur penggunaan DBHCHT mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga evaluasi. Dengan pemahaman yang seragam, pemerintah berharap pelaksanaan program tidak terkendala perbedaan penafsiran aturan.
Tri Iman menjelaskan, pengelolaan DBHCHT Kota Blitar melibatkan tujuh unsur perangkat daerah dan sekretariat pengelola, antara lain Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Untuk 2026, alokasi DBHCHT Kota Blitar mencapai sekitar Rp17 miliar, menurun dibandingkan 2025 yang hampir Rp32 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung program prioritas masyarakat.
"Secara keseluruhan, anggaran DBHCHT itu bagian dari APBD yang merupakan bagian dari pembangunan seluruh Kota Blitar," ujar Tri Iman.
Pemerintah Kota Blitar juga berharap alokasi DBHCHT pada 2027 dapat meningkat. Harapan tersebut disampaikan langsung kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hadir sebagai narasumber sosialisasi.
Percepat Realisasi Program, Pastikan Manfaat bagi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Blitar, Gigih Mardana, menjelaskan bahwa realisasi DBHCHT hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 68,70 persen.
Menurut Gigih, sejumlah kegiatan masih memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar percepatan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai regulasi.
"Yang belum terserap itu rata-rata karena menyesuaikan dengan regulasi agar tidak menyalahi aturan," jelas Gigih.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah tertentu, melainkan seluruh pengelola DBHCHT. Pemerintah menargetkan pelaksanaan kegiatan dapat diselesaikan pada awal hingga pertengahan Desember 2026.
"Kita harapkan di pertengahan Desember mudah-mudahan sudah selesai semua. Kalau bisa lebih awal itu lebih baik," katanya.
Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Blitar terus memperkuat koordinasi, monitoring, dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Bea Cukai.
Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetya Yanuar menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT mencakup sejumlah bidang strategis, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, bantuan masyarakat, pelatihan peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.
Ardi menyebutkan, perkembangan alokasi DBHCHT secara nasional dan provinsi menunjukkan kecenderungan penurunan. Namun, besaran alokasi masing-masing kabupaten dan kota untuk tahun berikutnya masih dalam proses penghitungan.
"Kalau yang dari Kota Blitar sudah atau belum, kami belum bisa menjawab karena belum selesai perhitungannya," jelas Ardi.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Blitar berupaya memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan program DBHCHT. Penguatan tata kelola ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas manfaat program bagi kesejahteraan masyarakat.
"Taati regulasi, kemudian berikan manfaat maksimal kepada masyarakat," pungkas Gigih.
Baca Juga: Proyek Jalan Pasar Gadang Malang Ngebut, Sisi Utara Lampaui Target dan Ditarget Rampung November
Baca Juga: DKPP Kota Blitar Kembangkan Budidaya Cabai Berbasis Teknologi, Tiga KWT Jadi Percontohan