JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar memperkuat fondasi data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pemerintah daerah mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah menuju integrasi data dan pelayanan publik yang lebih efektif, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program perlindungan sosial berjalan dengan dukungan identitas kependudukan yang terintegrasi. Data kependudukan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan percepatan aktivasi IKD dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik.
"Untuk mendukung program Perlinsos, kami melakukan percepatan aktivasi IKD bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. Sebab, basis data yang digunakan dalam program perlindungan sosial bersumber dari data kependudukan," ujar Tunggul saat diwawancarai, Selasa (13/10/2026).
Menurut Tunggul, percepatan aktivasi IKD tidak hanya menyasar masyarakat umum. Dispendukcapil juga telah melaksanakan kegiatan serupa bagi jajaran TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kabupaten Blitar.
Pelibatan unsur kewilayahan tersebut menjadi bagian dari perluasan aktivasi identitas digital. Pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap dokumen kependudukan digital yang dapat menunjang berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Tunggul menjelaskan, penguatan data kependudukan juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah mengenai single identity number, yakni penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam berbagai layanan publik.
"Pemerintah memiliki program satu NIK untuk semua layanan publik. Harapannya, seluruh layanan nantinya dapat terintegrasi melalui satu basis data kependudukan," katanya.
Dalam pelaksanaan Perlinsos, IKD juga memiliki fungsi penting sebagai salah satu persyaratan bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi agen Perlinsos.
Program tersebut, menurut Tunggul, telah berjalan dan akan terus dipantau perkembangannya. Dispendukcapil bersinergi dengan Dinas Sosial serta perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika untuk mendukung pelaksanaannya.
"Program ini sudah berjalan. Selanjutnya kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan setiap harinya," ujarnya.
Permudah Pelayanan Adminduk, Warga Bisa Mengakses 10 Fitur Digital
Selain mendukung Perlinsos, percepatan aktivasi IKD memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
Tunggul menjelaskan, IKD tidak hanya memuat KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi tersebut juga menyediakan sejumlah dokumen kependudukan lain, seperti kartu keluarga, biodata penduduk, akta kelahiran, hingga dokumen perkawinan.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar bahkan telah membuka 10 fitur pengajuan layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui IKD. Beberapa di antaranya meliputi pemisahan kartu keluarga, pengajuan akta kelahiran, akta kematian, dan pencetakan kartu keluarga.
Inovasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan maupun mengurus permohonan melalui pemerintah desa.
"Melalui IKD, masyarakat bisa mengajukan 10 jenis layanan administrasi kependudukan secara mandiri. Jadi, tidak perlu lagi mengantre atau datang ke desa untuk mengajukan layanan tersebut," jelas Tunggul.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar segera mengaktifkan IKD agar dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan digital sekaligus mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial.
Dengan penguatan identitas digital dan integrasi data kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berupaya membangun pelayanan publik yang semakin praktis, terhubung, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan sosial yang lebih baik.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk mengaktifkan IKD. Selain memudahkan pengurusan dokumen kependudukan secara mandiri, IKD juga menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung program Perlinsos dan digitalisasi pelayanan publik," pungkas Tunggul.
Baca Juga: Bupati Sanusi Dorong Pemerataan Pembangunan Desa di Kabupaten Malang Melalui TMMD
Baca Juga: Hasil Sidak DPRD Kabupaten Malang: Selisih Luas Lahan Jadi Kendala Penyerahan PSU Perumahan di Pakis