JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu 49,56 Gram di Turen Malang

Reporter: Ashaq Lupito • Editor: Yunan Helmy
📅 13 Oktober 2026, 18:30 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total seberat 49,56 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kedua pelaku berinisial S dan AR. S pria berusia 33 tahun merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Turen.

Sementara AR, pemuda berusia 20 tahun, juga merupakan warga Kecamatan Bantur. "Keduanya diamankan pada Kamis (8 Oktober 2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen," ujar Budiono, Selasa 13 Oktober 2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Kepada polisi, warga melaporkan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.

"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersebut saat berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Turen,” kata Budiono.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan dari kedua pengedar narkotika itulah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu siap edar. "Petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram," ujarnya.

Budiono menyebut, barang bukti sabu tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan yang berbeda-beda. Di antaranya mulai dari kemasan plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil. "Beberapa kemasan untuk menyimpan sabu tersebut juga ada yang diberi dengan tanda warna tertentu," jelasnya.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Mulai dari dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu, hingga dua buku catatan rekap peredaran. 

"Selain sabu, kami juga telah mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, hingga telepon genggam. Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Kedua pria terduga pengedar sabu beserta barang bukti yang didapat polisi tersebut kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

"Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. "Hingga saat ini proses penyidikan terkait kasus tersebut juga masih terus berlangsung," pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Saksi Akui Tak Hadir Saat Pembuatan Akta Waris, Tanggung Jawab Notaris Dipertanyakan

Baca Juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, 80 Persen Berasal dari Perkara Narkotika

Topik Terkait
# Kasus narkoba# pengedar sabu# Polres Malang# polisi ringkus pengedar sabu

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap