JATIMTIMES - Perkara narkotika masih menjadi persoalan serius di Kota Malang. Dominasi kasus tersebut kembali terlihat dalam pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (13/10/2026). Sekitar 80 persen dari total barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde selama periode Juni hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan gudang barang bukti Kejari Kota Malang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Malang Umarul Faruq menyebut, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan. Sebab, persoalan tersebut masih mendominasi perkara tindak pidana umum yang ditangani institusinya.
"Tingginya jumlah perkara narkotika ini tentunya bisa menjadi perhatian serius. Sebab, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang, masih didominasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat terlarang," ujar Umar usai proses pemusnahan.
Data pemusnahan periode tersebut menunjukkan, ganja yang berasal dari 27 perkara mencapai 2.877,978 gram atau hampir 2,9 kilogram. Sementara itu, sabu-sabu dari 55 perkara tercatat memiliki berat total 876,38 gram.
Selain ganja dan sabu-sabu, Kejari Kota Malang memusnahkan narkotika jenis inex atau ekstasi sebanyak 290 butir dengan berat sekitar 95,478 gram. Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara.
Tak hanya narkotika, peredaran obat-obatan terlarang juga menjadi perhatian. Sebanyak 95.422 butir pil jenis double L dari sembilan perkara turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi sekitar 126 unit alat komunikasi dan timbangan digital, lima senjata tajam dari lima perkara, serta uang palsu yang berasal dari tiga perkara. Uang palsu tersebut terdiri atas 948 lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.
Faruq menegaskan, besarnya jumlah barang bukti narkotika bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Sebaliknya, ia berharap tren tersebut dapat berbalik, seiring berkurangnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Malang.
Menurutnya, penurunan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diharapkan menjadi salah satu indikator berkurangnya perkara narkotika. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
Dari sisi volume, barang bukti yang dimusnahkan pada periode kedua ini relatif lebih sedikit dibandingkan periode pertama. Faruq menjelaskan, perbedaan tersebut dipengaruhi rentang waktu pengumpulan barang bukti yang tidak sama.
Pemusnahan kali ini mencakup periode sekitar empat bulan, yakni Juni hingga Oktober 2026. Sementara itu, pemusnahan periode pertama meliputi rentang waktu sekitar delapan bulan, dari Oktober hingga Juni.
"Kota Malang terkenal sebagai kota pelajar dan kota pendidikan. Mudah-mudahan ini mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman, nyaman, kondusif, serta layak anak dan layak belajar,” jelasnya.
Ia berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang. Menurut Faruq, lingkungan yang aman dan kondusif menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan Kota Malang sebagai kota pelajar sekaligus kota pendidikan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari Kota Malang yang dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan barang bukti setelah perkara diselesaikan melalui proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Kami berharap kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Sekolah