JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Bangunan di Sempadan Sungai Menjamur, Dewan Desak Pemkot Malang Bertindak

Reporter: Riski Wijaya • Editor: Nurlayla Ratri
📅 10 Oktober 2026, 10:35 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Keberadaan bangunan di sempadan sungai menjadi persoalan yang perlu segera ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Lemahnya pengawasan dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan di kawasan yang seharusnya berfungsi menjaga kelancaran aliran sungai.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai pemerintah tidak bisa terus membiarkan pelanggaran tersebut. Terlebih, bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan sungai berpotensi mengganggu fungsi sempadan saat debit air meningkat.

"Memang kalau kita mengikuti aturan itu, sempadan sungai dalam kota 10 meter. Dari tepi palung, 10 meter," ujar Arief.

Ketentuan mengenai sempadan sungai, lanjutnya, telah diatur dalam regulasi tersendiri. Salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Namun, penerapan aturan tersebut menghadapi persoalan di lapangan. Arief menyebut bangunan yang berdiri di kawasan sempadan bukan hanya ditemukan di Sungai Brantas, melainkan juga di sejumlah sungai lain di Kota Malang.

Menurut dia, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan pemerintah. Sebab, pelanggaran yang berlangsung selama puluhan tahun semestinya dapat teridentifikasi melalui pendataan dan pengawasan berkala.

"Fenomena ini sudah terjadi puluhan tahun. Pertanyaannya, apakah pemerintah mempunyai inventaris terhadap pelanggaran itu?" katanya.

Arief mencontohkan temuan bangunan di wilayah Lowokwaru yang mencuat setelah masyarakat menyampaikan laporan kepada DPRD. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat bangunan yang didirikan hingga di atas sungai.

DPRD kemudian memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bagi Arief, pola penanganan semacam ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat masih berperan besar dalam mengungkap pelanggaran yang semestinya bisa dideteksi melalui pengawasan rutin.

"Seharusnya memang mempunyai data itu. Tetapi sampai hari ini, kalau data tidak ditindaklanjuti dengan tindakan konkret, ya tetap saja," tegasnya.

Arief meminta Pemkot Malang tidak berhenti pada pendataan. Pemerintah perlu memeriksa bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan, kemudian mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Pembongkaran, menurut dia, perlu dilakukan apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan dan membahayakan fungsi sempadan sungai. Pemerintah juga tidak seharusnya menjadikan perbedaan kewenangan sebagai alasan untuk menunda penanganan.

Selama ini, persoalan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kerap menjadi bagian dari pembahasan penanganan sungai. Arief menilai koordinasi antarlembaga perlu berjalan lebih efektif agar persoalan di lapangan tidak berlarut-larut.

"Sudahlah, masyarakat Kota Malang ini juga bagian dari Indonesia. Mestinya koordinasinya tidak terlalu jelimet. Demi masyarakat Kota Malang, pemerintah harus segera mengambil tindakan," ujarnya.

Dia mengingatkan, risiko bangunan di sempadan sungai tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama ketika hujan deras meningkatkan debit air. Sempadan memiliki fungsi penting dalam menjaga ruang sungai dan mendukung pengendalian aliran air.

Karena itu, Arief menilai pembiaran terhadap bangunan yang melanggar justru berpotensi memicu persoalan baru. Lahan yang terlihat kosong di sepanjang sungai bisa terus dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan apabila pemerintah tidak memberikan kepastian penindakan.

Arief juga menyoroti pemanfaatan lahan sempadan untuk tanaman yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, kawasan tersebut tidak bisa diperlakukan seperti lahan biasa karena pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau dibiarkan, tanah-tanah yang dianggap kosong oleh masyarakat itu pasti akan didirikan sesuatu di atasnya," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Siapkan Peluang Ekonomi Bagi Puluhan RT Terdampak Sekolah Nasional Terintegrasi

Baca Juga: Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Tegaskan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Topik Terkait
# dprd kota malang# arief wahyudi# bangunan di sempadan sungai

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap