JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Biaya Ukur Tanah untuk Bikin SHM, Ini Rumus dan Simulasi Hitungnya

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: A Yahya
📅 9 Oktober 2026, 18:37 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Warga yang ingin mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu menyiapkan biaya untuk proses pengukuran bidang tanah. Besarannya tidak sama untuk setiap lahan karena dihitung berdasarkan luas tanah dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. 

Pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan. Biayanya termasuk dalam Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang tarifnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Lantas, bagaimana cara menghitung biaya pengukuran tanah untuk membuat sertifikat? 

Perhitungannya menggunakan rumus yang disesuaikan dengan luas bidang tanah yang diajukan.

Tarif pengukuran bidang tanah dibedakan berdasarkan luas lahan. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

1. Tanah dengan luas sampai 10 hektare

Rumus:

Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp 100.000


2. Tanah dengan luas lebih dari 10 hektare hingga 1.000 hektare

Rumus:

Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp 14.000.000


3. Tanah dengan luas lebih dari 1.000 hektare

Rumus:

Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp 134.000.000

Dalam rumus tersebut, ada beberapa istilah yang perlu dipahami:

• Tu adalah tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

• L adalah luas tanah yang dimohonkan, dihitung dalam meter persegi (m²).

• HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran yang berlaku pada tahun berkenaan.

Dengan rumus ini, luas bidang tanah dan nilai HSBKu menjadi komponen utama dalam menentukan tarif pengukuran.

Sebagai gambaran, misalnya seseorang ingin mengukur tanah seluas 120 m² untuk mengurus sertifikat. Jika nilai HSBKu yang digunakan dalam simulasi sebesar Rp 100.000, perhitungannya memakai rumus untuk tanah dengan luas sampai 10 hektare.

Berikut tahap penghitungannya:

Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp 100.000

Tu = (120/500 × Rp 100.000) + Rp 100.000

Tu = Rp 24.000 + Rp 100.000

Tu = Rp 124.000

Berdasarkan simulasi tersebut, biaya pengukuran untuk tanah seluas 120 m² adalah Rp 124.000. Angka ini merupakan contoh perhitungan dengan asumsi HSBKu sebesar Rp 100.000, bukan tarif pasti untuk setiap bidang tanah.

Selain tarif pelayanan pengukuran, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai biaya ketika petugas harus datang langsung ke lokasi tanah.

"Dalam hal petugas ke lapangan, maka mereka memiliki hak transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Sesuai dengan Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015," demikian penjelasan Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn, dikutip Jumat (9/10/2026). 

Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan rincian biaya yang berlaku kepada kantor pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Besaran akhir dapat bergantung pada luas tanah, HSBKu yang berlaku, serta ketentuan biaya petugas lapangan. Semoga informasi ini membantu ya. 

Baca Juga: Sering Menunda Alarm Berkali-kali? Ini yang Bisa Terjadi pada Tubuh dan Kualitas Tidur

Baca Juga: Jumat 9 Oktober 2026, 6 Zodiak Ini Punya Peluang Menarik: Libra hingga Pisces

Topik Terkait
# shm# bpn# biaya urus sertifikat tanah

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap