JATIMTIMES - Sebanyak 175 tersangka diamankan Polresta Malang Kota dalam pengungkapan 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 5 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, puluhan ribu pil LL, hingga dua ton bahan baku kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo di Polresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, kami mengungkap 119 kasus dengan 175 tersangka. Ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika terus kami lakukan, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun langkah pencegahan agar peredarannya tidak semakin meluas,” kata Danang.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 116 kasus berkaitan dengan narkotika dan tiga kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya. Adapun tersangka yang diamankan terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Dalam penyelesaian perkara, sebanyak 49 kasus dilanjutkan ke proses penyidikan. Sementara itu, 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dengan barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya, sabu seberat 5,338 kilogram, ganja 3,279 kilogram, ekstasi sebanyak 3.959,5 butir, pil LL sebanyak 111.260 butir, tembakau sintetis seberat 45,29 gram, serta sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.
Danang menegaskan, besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan berkelanjutan terhadap peredaran zat berbahaya di Kota Malang.
“Setiap barang bukti yang berhasil kami amankan berarti ada potensi bahaya yang dapat dicegah sebelum sampai kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga bagaimana melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dalam ratusan kasus yang diungkap, terdapat sejumlah perkara menonjol yang terungkap dalam periode tersebut. Di antaranya kasus kepemilikan sabu seberat 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi, serta pengungkapan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
Polisi juga mengungkap perkara dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi dan kasus peredaran ganja seberat 3,179 kilogram. Selain itu, petugas menangani perkara kosmetik ilegal dengan barang bukti berbagai jenis bahan kimia yang mencapai dua ton.
Terkait proses hukum, perkara sabu dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang disebutkan meliputi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, perkara ganja mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Lalu perkara pil LL dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Danang, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan kerja kepolisian. Dukungan keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan peredaran dan mencegah semakin banyak korban,” terang mantan kapolres Malang ini.
Pihaknya juga menyatakan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Baca Juga: Kedapatan Overstay saat Urus Izin Tinggal, Warga Jepang Dideportasi Imigrasi Blitar