JATIMTIMES - Pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang masih menyisakan pekerjaan besar. Di tengah citra kota yang identik dengan kesejukan dan lingkungan asri, luasan RTH eksisting disebut baru mencapai 3,44 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH yang kini memasuki tahap akhir. Menurut dia, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan pemenuhan ruang hijau, bukan sekadar mengatur keberadaannya.
"Artinya kita punya PR yang masih cukup banyak terkait RTH ini," ujar Dito, Jumat (10/10/2026).
Sebagai catatan untuk pembahasan Ranperda, Dito menekankan pentingnya perlindungan terhadap RTH yang sudah ada. Ketentuan tersebut perlu memastikan ruang hijau tidak mudah beralih fungsi seiring perkembangan kota dan kebutuhan pemanfaatan lahan.
Baginya, mempertahankan RTH eksisting merupakan satu hal. Sedangkan menambah luasan yang masih jauh dari target merupakan pekerjaan berbeda. Keduanya perlu mendapat perhatian dalam regulasi yang sedang dibahas.
(Foto: Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES))
Dito juga menyoroti perlunya komitmen penambahan RTH, baik publik maupun privat. Upaya tersebut, menurut dia, perlu diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang jelas agar pemenuhan ruang hijau tidak berhenti pada rumusan normatif.
"Bisa melalui pengadaan atau pembelian, bisa bekerja sama dengan instansi atau institusi, termasuk dengan badan usaha atau perusahaan, atau dengan masyarakat," jelasnya.
Beragam skema tersebut dapat menjadi pilihan untuk memperluas ruang hijau. Namun, kejelasan pelaksanaan dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan rencana aksi tetap menjadi faktor penting agar target penambahan RTH tidak sekadar menjadi janji kebijakan.
Catatan lainnya menyangkut pemberian insentif dan disinsentif. Dito menilai regulasi perlu memberikan stimulus bagi masyarakat maupun perusahaan yang memenuhi ketentuan penyediaan RTH pada rumah, bangunan, dan perkantoran mereka.
Sebaliknya, pihak yang tidak memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran juga perlu menghadapi konsekuensi. Dengan begitu, aturan tidak hanya berisi kewajiban, tetapi memiliki instrumen untuk mendorong kepatuhan.
"Artinya ini diatur agar ada motivasi maupun sebagai punishment juga," kata Dito.
Selain persoalan luasan dan kepatuhan, Dito meminta aspek kearifan lokal turut menjadi perhatian dalam pembahasan ranperda. Salah satunya perlindungan terhadap pohon-pohon berusia puluhan hingga ratusan tahun yang memiliki nilai ekologis dan historis bagi Kota Malang.
Pohon-pohon tersebut dapat diposisikan sebagai pohon pusaka atau heritage. Beberapa vegetasi yang disebut Dito antara lain beringin, kenari, dan trembesi, serta jenis tanaman lain yang identik dengan karakter lingkungan Kota Malang.
"Kita ingin melindungi itu semua tetap terjaga, termasuk vegetasi-vegetasi yang identik dengan Kota Malang atau mungkin banyak tumbuh di Kota Malang, seperti beringin, kenari, trembesi, dan vegetasi yang lain," ungkapnya.
Bagi Dito, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan upaya mempertahankan identitas kota untuk generasi mendatang. Karena itu, ia menempatkan ranperda RTH sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas lingkungan Kota Malang.
"Kerangka besar dari ranperda ruang terbuka jijau ini pada intinya adalah ini menjadi bagian dari jihad lingkungan kami," tegasnya.
Ia berharap identitas Kota Malang sebagai kota yang asri, sejuk, hijau, dan tertata tetap terjaga sehingga dapat dinikmati anak cucu kelak. Namun, dengan RTH eksisting yang disebut baru 3,44 persen, harapan tersebut membutuhkan kebijakan yang lebih konkret daripada sekadar mempertahankan citra kota.
Catatan Dito itu menempatkan pembahasan ranperda RTH pada persoalan mendasar. Yakni tentang bagaimana melindungi ruang hijau yang tersisa, menambah luasan yang masih kurang, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. Sebab, tanpa langkah nyata dan pengawasan yang konsisten, cita-cita mempertahankan Kota Malang sebagai kota hijau akan sulit diwujudkan.
Baca Juga: DPRD Temukan Selisih Luasan Lahan soal Kendala Penyerahan PSU Perumahan di Pakis Malang
Baca Juga: Cegah Beban Fiskal APBD, Komisi A DPRD Jatim Kaji Skema Dana Cadangan Pilgub di Jateng